Home Hukum LPSK Nilai Penyerangan di Ciracas Aksi Teror

LPSK Nilai Penyerangan di Ciracas Aksi Teror

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengatakan, aksi penyerangan terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), merupakan aksi teror.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit. "Ini sudah masuk kategori perbuatan teror," katanya dalam keterangan pers, Selasa (1/9).

Edwin mengatakan, pernyataan yang dilontarkan terkait teror bukan berdasarkan asumsi semata, namun setelah melihat sendiri rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di depan kantor LPSK.

Dalam rekaman CCTV LPSK yang menghadap ke perlintasan Jalan Raya Bogor, terlihat puluhan orang mengggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah.

Beberapa orang terlihat meminta orang untuk berputar sambil memegang benda yang diduga besi atau senjata tajam. Bahkan, terlihat seorang penyerang menginjak sebuah mobil yang sedang berhenti.

"Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan," ungkap Edwin.

Terkait rekaman CCTV tersebut, Edwin mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan rekaman tersebut kepada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.

60