Home Politik Paslon Kampanye Daring, Pemilih Tak Celup Jari ke Tinta

Paslon Kampanye Daring, Pemilih Tak Celup Jari ke Tinta

Surabaya, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak ingin kecolongan lagi, setelah banyak massa kandidat Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. KPU lalu mengubah tata cara dan aturan pemilihan umum pada tahapan kampanye yang sudah termuat dalam PKPU nomor 10 Tahun 2020.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, aturan baru yang sudah memenuhi protokol kesehatan yang ketat akan diterapkan pada tahap atau masa kampanye. Aturannya, KPU melarang pertemuan atau rapat akbar yang kaitannya dengan kampanye dengan menghadirkan lebih dari 100 orang.

"Maka, untuk rapat umum, KPU sekarang mengurangi maksimal atau hanya dihadiri oleh 100 orang. Penyelenggaraan rapat umum untuk pemilihan bupati dan wali kota hanya satu kali. Sedangkan rapat umum untuk pemilihan gubernur, maksimal dua kali," kata Arief pada rapat koordinasi virtual di Gedung Negara Grahadi, Rabu (9/9).

Masih dalam konteks pertemuan secara fisik, KPU juga mengatur hal-hal lain. Misalnya pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, termasuk saat debat publik.

Arief menyatakan bahwa pertemuan semacam itu hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Jumlah tersebut akan dibagi rata untuk tiap pasangan calon kepala daerah.

Hanya, Arief tidak menjelaskan rinci apakah tiap pasangan diperbolehkan membawa pendukung sebanyak maksimal 50 orang. Atau, tiap pasangan kandidat hanya diperbolehkan membawa pendukung maksimal 25 orang sehingga jumlah menjadi 50 orang.

"Kalau debat publik, atau debat terbuka itu akan mempertemukan seluruh pasangan calon dalam satu ruangan. Maka jatah 50 orang ini akan dibagi secara merata kepada seluruh psangan calon yang akan melakukan debat," tegas Arief.

Meski membolehkan pertemuan fisik meski terbatas jumlah orangnya, Arief tetap mengimbau semua kandidat untuk menggelar rapat dan pertemuan tersebut secara daring. Termasuk saat kampanye yang biasanya mengerahkan banyak massa pendukung di suatu lokasi tertentu.

Selain kampanye, Arief juga menyatakan bahwa pihaknya sudah membuat tata cara saat pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yakni, penerapan protokol kesehatan sejak di pintu masuk TPS.

Antara lain, antrian pemilih harus berjarak 1 meter, wajib cuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh, hingga diperbolehkan masuk ke dalam TPS. Ada juga bilik suara yang disediakan khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat Celsius.

"Ada bilik suara khusus. Di situlah tempat pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat Celsius. Setiap orang juga akan kami beri sarung tangan plastik. Jadi apapun yang disentuh, akan terlindungi oleh sarung tangan plastik," jelasnya.

Kemudian, soal tanda telah mencoblos dengan mencelupkan jari kelingking ke dalam botol berisi tinta biru. Arief menjelaskan, penerapan penandaan tersebut akan sedikit berbeda. "Kalau sekarang, jarinya akan ditetesi tinta," katanya.

139