Home Hukum Koruptor Pembobol Bank Rp40 Miliar Ditangkap di Magelang

Koruptor Pembobol Bank Rp40 Miliar Ditangkap di Magelang

Jakarta, Gatra.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) menangkap Rusmandi Chandra, buronan perkara korupsi pembobolan Bank BPD Sulselbar sehingga merugikan keuagan negara Rp41 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (10/9), menyampaikan, tim intelijen dan juga Adyhaksa Monitoring Centre (AMC) menangkap buronan Rusmandi Chandra pada Rabu malam (9/9), pukul 23.10 WIB.

Rusmandi Chandra yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulselbar itu ditangkap di Warung Angkringan Mas Didot, Jl. Brigjen Katamso, Kemiri Rejo, Kecamatan Magelang, Jawa Tengah.

Penangkapan tersebut karena Rusmandi Chandra merupakan terpidana berdasarkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010. MA memvonis Rusmandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulselbar.

Menurut Hari, terpidana Rusmandi Chandra dalam kedudukannya sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar.

Atas perbuatan tersebut, MA memvonis atau menghukum Rusmandi Chandra 10 tahun penjara, membayar pidana denda sebesar Rp300 juta subsidiair 6 bulan pidana kurungan, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan.

"Keberhasilan penangkapan buronan atau DPO tindak pidana korupsi kali ini adalah merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana," katanya.

Penangkapan ini merupakan program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.

5390