Home Kesehatan Awas, Langgar Prokes akan Didenda

Awas, Langgar Prokes akan Didenda

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan denda bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Denda akan dikenakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker atau kelengkapan protokol kesehatan lainnya.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengatakan, pihaknya masih membahas penerapan denda tersebut. Hal-hal yang masih dalam pembahasan tentunya terkait peraturan daerah, payung hukum, dan nominal denda.

"Ya, ini masih dibahas [soal denda] itu. Dendanya berapa dan bagaimana mekanismenya. Termasuk mekanisme [uang denda] masuk ke kas daerah bagaimana," kata Risma di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/9).

Risma menjelaskan, aliran dana dari denda yang dikenakan dari pelanggaran aturan protokol kesehatan harus melalui birokrasi yang berlaku. Salah satunya, uang hasil denda pelanggaran protokol kesehatan harus dilaporkan kepada pihak pengadilan.

Lagi-lagi, Wali Kota Surabaya dua periode tersebut menyatakan masih membahas terkait hal itu. Termasuk nominal denda yang akan dikenakan bagi masyarakat yang melanggar.

"Masih kami bahas. Tapi, akan kami kenakan denda karena secara aturan sudah memungkinakan untuk itu. Nah, nanti kemudian [mengatur pelanggaran] untuk anak-anak yang memang belum punya KTP," kata Risma.

Tak hanya akan memberlakukan denda. Risma juga akan mewajibkan tes swab bagi tiap warga Surabaya yang bepergian ke luar kota. Ia juga mewajibkan tes swab kepada warga luar kota yang bertamu mengunjungi keluarganya di Surabaya.

Risma menyarankan tes swab dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Surabaya. Layanan tes swab di Labkesda tidak dipungut biaya untuk warga ber-KTP Surabaya dan buka 24 jam.

"Untuk warga Surabaya, kami sudah siapkan ([es swab] gratis 24 jam. Kalau di tempat lain, [tarif tes swab] bisa Rp 1 juta," ungkapnya.

257