Home Hukum Kejagung Tangkap Mantan Kepala BPBK Bengkulu

Kejagung Tangkap Mantan Kepala BPBK Bengkulu

Jakarta, Gatra.com - Tim Itelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) menagkap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Imron Rosadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (11/9), mengatakan, Imron Rosadi merupakan terpidana perkara korupsi (koruptor) yang dinyatakan buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tim intelijen menangkap Imron Rosadi di kediamannya di Griya Alam Sentul, Blok B7 No. 23, Bogor, Jawa Barat, pada hari ini sekitar pukul 14:30 WIB tanpa perlawanan. Dia ditangkap untuk dieksekusi hukuman penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Imron Rosadi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan 3 kantor kelurahan dan 9 kecamatan tahun anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.871.195.190,78 (Rp1,8 miliar lebih).

"Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Nomor : 379K/Pid.Sus /2012 tanggal 14 Februari 2013," kata Hari.

MA memvonis Imron Rosadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Imron Rosadi pencananya akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu," ujar Hari.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan buronan atau DPO tindak pidana korupsi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu kali ini merupakan penangkapan yang ke - 66 di tahun 2020 dari beberapara buronan yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah, baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana.

Penangkapan tersebut merupakan implementasi dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.

206