Home Hukum Intelijen Bekuk Hientje Toisuta terkait Korupsi & Cuci Uang

Intelijen Bekuk Hientje Toisuta terkait Korupsi & Cuci Uang

Jakarta, Gatra.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap Hientje Abraham Toisuta, buronan perkara pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (15/9), menyampaikan, Heintje Abraham Toisuta di rumah kost di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada malam ini sekitar pukul 19.20 WIB.

"Rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," katanya.

Hari menjelaskan, Heintje Abraham Toisuta merupakan buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku Utara. Dia merupakan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang terkait pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014.

Perbuatan Heintje Abraham Toisuta merugikan perekonomian atau keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.

Majelis hakim tingkat kasasi MA menyatakan bahwa terdakwa Heintje Abraham Toisuta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Atas perbuatan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi 12 tahun penjara.

Selain itu, lanjut Hari, pengadilan juga menghukum Heintje Abraham Toisuta membayar denda Rp800 juta subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar subsidair 4 tahun penjara.

"Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku kali ini, merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020," ungkapnya.

Penangkapan ini merupakan program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1. Mereka yang telah ditangkap dari berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana.

"Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," katanya.

5146