Home Hukum DWF: Usut Tuntas Kematian 5 ABK Ikan KM Starindo

DWF: Usut Tuntas Kematian 5 ABK Ikan KM Starindo

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian agar mengusut tuntas dan mengungkap penyebab kematian 5 orang awak kapal perikanan KM Starindo Jaya Maju VI.

Abdi di Jakarta, Jumat (18/9), mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum memproses kasus meninggalnya 5 ABK yang ditemukan melalui operasi yustisi oleh polisi pada Kamis (17/9) di perairan Kepulauan Seribu Jakarta.

Adapun ke-5 orang ABK yang meninggal tersebut adalah Putra Enggal Pradana (19 tahun), Khoirul Mutaqqin (24 tahun), M. Zulkarnaen (24 tahun, Muh Son Haji (27 tahun) dan Muftahul Huda (21 tahun).

Abdi mengatakan, kejadian kematian 5 ABK di atas kapal ikan Indonesia menimbulkan beragam spekulasi. "Agar tidak menimblkan spekulasi, polisi perlu melakukan penyelidikan secara tuntas dan mengungkap penyebab kematian tersebut, apakah karena sakit, kecelakaan kerja, atau penyebab lain seperti kekerasan," ujarnya.

Menurut penelusuran DFW Indonesia, kapal KM Starindo Jaya Maju VI dimiliki oleh PT Starindo Jaya Maju dengan kapasitas 195GT dengan alat tangkap pukat cincin dan melakukan operasi penangkapan ikan di Samudera Hindia.

Atas kematian ABK tersebut, DFW Indonesia meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar memastikan bahwa semua ABK yang bekerja di kapal tersebut telah memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan mengikuti program asuransi mandiri yang dibayarkan oleh perusahaan.

"Pemenuhan hak-hak korban sesuau ketentuan pemerintah perlu diperhatikan dan menjadi prioritas oleh PT Starindo Jaya Maju," kata Abdi.

DFW melihat bahwa di masa pandemi ini dan makin terbatasnya pekerjaan di perkotaan, maka menjadi ABK kapal ikan menjadi salah satu pilihan rasional. "Dari keterangan polisi bahwa ada dugaan kapal tersebut kelebihan ABK mengindikasikan bahwa minat menjadi ABK saat ini cukup tinggi," kata Abdi.

Walaupun demikian, perusahaan dan nakhoda perlu tetap memperhatikan dan menjamin aspek keselamatan dan kesehatan kerja para ABK tersebut. "Pekerjaan di atas kapal ikan sangat berisiko tinggi sehingga ABK perlu mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja," ujarnya.

Otoritas pelabuhan Nizam Zahman Jakarta juga perlu melaksakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi awak kapal ikan dan aktivitas di pelabuhan perikanan.

Seperti diketahui bahwa untuk pencegahan Covid, KKP telah mengeluarkan SE Dirjen Perikanan Tangkap No 9295/DJPT/PI.2407 S4/V/2020. "Dalam Surat Edaran itu disebutkan bahwa semua ABK wajib melakukan pengukuran suhu tubuh, dan bagi ABK yang memiliki suhu tubuh di atas 38'C serta ada gejala demam, pilek, batuk, dan sesak napas maka tidak dibolehkan naik kapal ikan untuk bekerja," katanya.

1379