Home Hukum LPSK: Pembenahan di Hulu Permudah Penanganan Perbudakan ABK

LPSK: Pembenahan di Hulu Permudah Penanganan Perbudakan ABK

Jakarta, Garta.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung langkah Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi meminta Menlu Cina untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait berbagai kasus ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Cina.

Namun demikian, kata Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, upaya itu hanya penanganan di bagian hilir. “Sebaiknya, penanganan jangan di hilir saja, dan perlu dilakukan pembenahan di bagian hulunya,” ujar dia.

Karena itu, LPSK meminta pemerintah Indonesia dapat membenahi proses perizinan dalam perekrutan dan penempatan anak buah kapal (ABK). Pembenahan ini akan memudahkan pemenuhan hak-hak mereka sebagai korban jika kembali terjadi kasus perbudakan yang menimpa ABK Indonesia.

Pembenahan di bagian hulu yang dimaksud, adalah dalam hal proses perizinan ABK. Anton mencontohkan, setidaknya ada 2 model perizinan perekrutan dan penempatan ABK yang berlaku, yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Menurut Anton, SIUPPAK menjadi domainnya Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, sedangkan SIP3MI menjadi domainnya Kemenaker. Kedua perizinan ini memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, meskipun keduanya berhubungan dengan penempatan ABK di luar negeri.

Anton menambahkan, dengan melakukan pembenahan dan penataan perizinan dalam perekrutan dan penempatan ABK sedari awal, diharapkan pendataan terhadap ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing lebih akurat.

Menurutnya, bermodal akurasi data itulah, seandainya terjadi masalah yang menimpa ABK Indonesia, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak mereka bisa lebih mudah.

Berbeda halnya jika sejak awal yaitu sejak proses perizinan, data ABK sudah tidak valid. Tentunya, akan menyulitkan penegak hukum maupun pihak terkait lainnya, termasuk LPSK, dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi ABK yang menjadi korban kejahatan.

“Poin penting ini hendaknya dapat segera diatasi dan dibenahi,” ujar Anton dalam keterangan tertulis.

Merujuk pada data LPSK, permohonan perlindungan ke LPSK dari ABK mengalami kenaikan secara tajam pada dua tahun terakhir. Jika pada tahun 2018 hanya ada 6 permohonan, maka pada tahun 2020 terdapat 64 permohonan perlindungan.

Sebagaimana diberitakan, Menteri Luar Negeri Indonesia aktif berkomunikasi dengan Menlu China membahas persoalan ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Cina. Pertemuan kedua menlu itu ditindaklanjut dengan pertemuan virtual Pemerintah Indonesia yang diwakili Kemlu, Kemenkumham, Kemenaker, KKP, Kejagung, dan Polri, dengan Pemerintah Cina pada 16 September 2020. Tujuan dari pertemuan itu, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada serta mencegah kejadian serupa kembali terjadi di masa yang akan datang.

425