Home Hukum Buronan Korupsi Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta

Buronan Korupsi Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta

Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap Parlaungan Hutagalung, buronan terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe tahun anggaran 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Minggu (20/9), menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Parlaungan Hutagalung pada Sabtu kemarin (19/9).

"Berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terpidana Parlaungan Hutagalung," ujarnya.

Hari melanjutkan, Tim Tabur gabungan menangkap terpidana Parlaungan sekitar pukul 18.20 WIB di tempat tinggalnya di Kompleks Padang Hijau Blok F, Kawasan Diski Kota Medan, Sumut.

Terpidana Parlaungan Hutagalung awalnya merupakan terdakwa dalam perkara Tipikor pengadaan alat kesehatan (Alkes) Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Kabanjahe tahun anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp550.000.000 (Rp550 juta).

Dia kemudian menjadi terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Nomor: 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016. Terdakwa Parlaungan Hutagalung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koruposi.

Majelis hakim tingkat kasasi tersebut, ?menyatakan terdakwa Parlaungan Hutagalung terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan, serta ?membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan inkracht, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Berdasarkan putusan MA di atas jaksa pada Kejari Karo harus segera melaksanakan isi putusan tersebut. Namun, ketika terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Oleh karena itu, terpidana dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016.

Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir 4 tahun, akhirnya pada hari Sabtu, 19 September 2020, terpidana Parlaungan Hutagalun berhasil ditangkap. Selanjutnya, dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Karo kali ini, adalah merupakan buronan ke-76 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

"Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.

896