Home Kesehatan Kendala Pengelolaan Limbah Medis

Kendala Pengelolaan Limbah Medis

Mamuju, Gatra.com - Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan Kajian Sistemik mengenai Pengelolaan dan pengawasan limbah B3 yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (limbah medis), baik dari rumah sakit maupun puskesmas.

Tindaklanjut kegiatan tersebut, Tim Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), menghadirkan Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar, dan pihak DPM-PTSP Provinsi Sulbar pada Senin (21/9).

Asisten Ombudsman Sulbar, Sekarwuni Manfaati, menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengumpulkan informasi terkait gambaran pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit dan puskesmas fasilitas kesehatan khusus di Kota Mamuju.

"Banyak kendala yang dihadapi oleh fasilitas pelayanan kesehatan terkait pengelolaan limbah B3, salah satunya yaitu terkait izin penggunaan alat (insinerator). Hal ini menyebabkan penanganan limbah infeksius di tiap-tiap rumah sakit umum dan puskesmas belum dapat dikelola secara optimal." ujar Sekarwuni.

Pihak Dinas terkait yang hadir dalam kegiatan koordinasi ini, juga menyampaikan bahwa saat ini belum ada badan usaha pengangkut khusus untuk Provinsi Sulbar, sehingga limbah-limbah medis yang berasal dari beberapa rumah sakit tersebut biasanya diangkut oleh pihak ketiga yang berasal dari perusahaan di Makassar setiap triwulan sekali.

Bahkan, di sejumlah puskesmas, limbah tersebut hanya bisa disimpan atau ditampung untuk kemudian dibakar karena keterbatasan alat dan anggaran untuk pengolahan ataupun pengangkutan sebagaimana mestinya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar berharap dengan adanya kegiatan ini, nantinya dapat mendorong upaya peningkatan pengelolaan limbah medis di Sulbar, sehingga menjadi perhatian termasuk dalam hal pembinaan dan pengawasan dari pihak pemerintah daerah.

“Ombudsman akan berkomitmen mendorong persoalan ini, semoga kawan-kawan dari Dinkes, DLHD, dan DPM-PTSP juga senantiasa siap bersinergi, bahkan gubernur dan para bupati diharapkan memberikan perhatian serius terhadap penanganan sampah medis sebelum menimbulkan masalah serius,” kata Lukman.

1415