Home Kesehatan Akibat Pasien Covid Kabur, Satpam RS Saparua Dipecat

Akibat Pasien Covid Kabur, Satpam RS Saparua Dipecat

Ambon, Gatra.com -  Akibat lalai dalam melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan seraong pasien covid 19 di RS Saparua Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melarikan diri, seorang pegawai honorer dan Satpam RSUD Saparua dipecat. 
 
Direktur RSUD Saparua, Vita Nikijuluw menjelaskan, sanksi pemutusan kerja  kedua orang ini merupakan aturan tegas yang diberlakukan untuk semua pegawai yang melakukan pelanggaran beresiko. 
 
"Sanksi pemutusan kerja kepada pegawai honorer dan satpam ini karena mereka lalai menjalankan tugas," tandasnya kepada wartawan, Selasa (22/.9)
 
Ditanya identitas pegawai honor dan satpam, Vita enggan menyebutkan identitas pegawai honor dan satpam yang diberhentikan tersebut, namun prinsipnya tindakan itu sudah sesuai dengan aturan.
 
Bahkan, kata Vita, satpam dan pegawai honorer menerima keputusan sebagai bentuk resiko akibat kelalaian mereka. 
 
Untuk diketahui, AM salah satu pasien Covid-19 kabur dari RSUD Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Sabtu (19/9). Ia akhirnya berhasil ditangkap tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Maluku Tengah, Senin (21/9/2020) di Masohi.  Sanksi ini diberikan sebagai bentuk tindakan tegas setiap pegawai yang melakukan pelanggaran ataupun yang lalai menyebabkan terjadinya pelanggaran dan lainnya
 
437