Home Politik Hari Tani, Petani Surati Presiden Desak Reforma Agraria

Hari Tani, Petani Surati Presiden Desak Reforma Agraria

Cilacap, Gatra.com – Sejumlah kelompok tani di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Hari Tani 24 September 2020 ini secara bersama-sama berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk mendesak pelaksanaan reforma agraria atau land reform yang terkesan mandek.

Pengurus Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Serikat Tani Mandiri (STAM), Yunus Anis mengatakan mereka mengingatkan Presiden Jokowi bahwa reforma agraria masih jalan di tempat, tak terkecuali di Cilacap. Padahal selain UU Pokok Agraria, telah terbit pula sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 .

Dia menjelaskan, dokumen pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 11 bidang tanah seluas kurang lebih 5.000 hektare di Cilacap sudah dikirim ke provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada awal 2020 lalu. Tetapi, hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Salah satunya agar Perpres 86 tahun 2020, dilaksanakan secara konsekuen, lah. Gugus Tugas Cilacap sudah melepaskan dokumen ke provinsi. Tapi belum ada tindak lanjut,” kata Yunus.

Padahal, kata Yunus, dalam pertemuan dengan perwakilan petani, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan sejumlah lembaga yang concern terhadap nasib petani pada Hari Tani 2019 lalu, Presiden menjanjikan akan mengambil alih reforma agraria jika mandek. Karenanya petani menuntut presiden mengambil alih pelaksanaan reforma agraria sebagaimana yang dijanjikan setahun lalu.

 “Dulu pada 24 September 2019, Mbah Sugeng (Ketua MPO STAM), bertemu (Presiden Jokowi). Nah, situasinya kelihatannya masih di titik nol, begitu. Belum jalan lah. Dulu kan janjinya Jokowi, kalau memang sampai September tahun ini belum berjalan akan diambil alih oleh presiden,” ujarnya.

Yunus mengungkapkan, Cilacap adalah wilayah prioritas pelaksanaan reforma agaria provinsi Jawa Tengah. Di Cilacap terdapat belasan ribu hektare lahan sengketa yang berpotensi menjadi TORA. Sebagian besar adalah kawasan hutan dan lahan timbul di Segara Anakan.

Sejak puluhan tahun silam, petani sudah menggarap lahan tersebut. Namun, lahan itu diklaim oleh Perhutani dan sejumlah pihak lainnya. Karenanya, butuh ketegasan presiden untuk segera melegalkan tanah ini untuk masyarakat.

203