Home Politik Paslon Kampanye Gelar Konser, Ini Kata KPU Batanghari

Paslon Kampanye Gelar Konser, Ini Kata KPU Batanghari

Batanghari, Gatra.com - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batanghari selama masa kampanye boleh menggelar konser musik dan sebagainya sebagai sarana menarik simpati masyarakat. Upaya ini tidak mendapat larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sebenarnya kalau pertemuan terbatas dengan cara tatap muka dibolehkan. Asalkan tidak melebihi 50 orang dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Silahkan saja, mau di dalam ruangan, mau di luar ruangan. Sama halnya dengan konser," kata Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harapan Nami kepada Gatra.com, Kamis (24/9).

Kalau untuk saat ini dalam aturan KPU, kata Nami, kegiatan seperti itu diperbolehkan  asalkan orangnya jangan lebih dari 50 orang. Hanya ada tambahan himbauan dari KPU RI untuk dilakukan dengan virtual. Tujuannya agar pemirsa kampanye lebih banyak dan pesan kampanye sampai melebihi 50 orang.

Masa kampanye berlangsung sekitar 71 hari terhitung 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Kalau melihat perkembangan dari pemberitaan terkait wabah COVID-19 dan rapat instansi di Pemerintahan Pusat, Nami berujar sepertinya ada sedikit perubahan terkait kampanye.

"Bagaimana pun KPU tidak ingin penyebaran virus corona ini menjadi kluster baru, yaitu klaster KPU maupun klaster Pilkada. Kita masih menunggu aturan terbaru KPU RI terkait dengan kampanye ini," ucapnya.

221