Home Hukum Brigjen Prasetijo, Djoker, dan Anita Segera Jalani Sidang

Brigjen Prasetijo, Djoker, dan Anita Segera Jalani Sidang

Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo; Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker), dan Anita Dewi Kolopaking segera menjalani sidang perkara dugaan Menggunakan Surat perjalanan Palsu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (28/9), menyampaikan, mereka segera menjalani sidang karena perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap II.

Hari menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, telah menyerahkan ketiga orang di atas kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).

"JPU yang diketuai Jaksa Yeni Trimulyani telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Menggunakan Surat Perjalanan Palsu," ujarnya.

Prasetijo utomo segera menjalani sidang perkara penggunaan surat perjalan palsu. (Ist/Wan)

Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoker, dan Anita Kolopaking diserahkan kepada Tim JPU Kejari Jaktim setelah tim yang dipimpin Yeni Trimulyani menyatakan ketiga berkas tersangka tersebut telah lengkap (P-21).

"Dinyatakan lengkap [terpenuhi syarat formil dan syarat materiil] atau P-21 pada hari Kamis, tanggal 24 September 2020," ungkapnya.

Pelimpahan tahap II atau tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bareskrim Polri kepada JPU dilaksanakan di kantor Kejari Jaktim karena tempat dan waktu kejadian perkara (locus delictie dan tempus delictie)-nya berada di wilayah hukum Kejari Jaktim.

Anita Kolopaking diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Jaktim. (Ist/Wan)

"Guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selanjutnya, JPU Kejari Jaktim melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 3 orang tersangka atau terdakwa tersebut," katanya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri sejak tanggal 28 September sampai dengan 17 Oktober 2020. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan nanti.

JPU akan mendakwa Prasetijo Utomo, Djoker, dan Anita melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP sebagaimana telah disangkakan pada saat penyidikan oleh Bareskrim Polri.

566