Home Hukum Kasus 2 Jenderal Polri Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kasus 2 Jenderal Polri Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Jakarta, Gatra.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara atau kasus dugaan korupsi yakni gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra yang membelit 2 jenderal Polri dan Tommy Sumardi kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Penghapusan Red Notice [Djoker]," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Jumat (16/10).

Kedua Jenderal Polri yang perkaranya dilimpahkan tersebut yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Ketiga tersangka tersebut, berkas perkaranya dipisah atau masing-masing.

Pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang buktinya tersebut dilakukan setelah Tim JPU Kejagung menyatakan bahwa berkas penyidikan Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi dinyatakan lengkap (P-21).

"JPU Kejagung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan materiil) atau P-21 pada hari Jumat, 9 Oktober 2020," ungkapnya.

Bahwa duduk perkara atau kasus posisi perkara ini, yakni diduga para tersangka terlibat dalam Penghapusan Red Notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) yang terhapus di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) atas peran dan usaha atau perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka.

"Terhadap para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Penyerahan tahap II tersangka Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi ini dilakukan oleh Penyidik Bareskrim Polri didampingi kuasa hukum para tersangka dilaksanakan di Kantor Kejari Jaksel karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejari Jaksel.

"Pelimpahan ini guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Selanjutnya, Tim JPU Kejari Jaksel melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 2 (dua) orang tersangka atau terdakwa tersebut selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 16 Oktober 2020 sampai dengan 4 November 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan.

"Serta dengan mempertimbangkan syarat-syarat penahanan, baik syarat objektif maupun syarat subjektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 Ayat (4) KUHAP dan sementara untuk Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan dalam perkara lain," ujarnya.

155