Home Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal jadi Tersangka Kasus Dangdutan

Wakil Ketua DPRD Tegal jadi Tersangka Kasus Dangdutan

Tegal, Gatra.com - Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan buntut dari hajatan dan konser dangdut yang digelar Wasmad di tengah pandemi Covid-19 hingga menuai sorotan masyarakat.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, mengatakan, penetapan Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mendapatkan bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES," ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin sore (28/9).

Rita mengatakan, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9).

"Dalam penyelenggaraan acara tersebut, WES juga tidak mengindahkan peringatan petugas yang memiliki wewenang," ujar Rita.

 Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan juncto Pasal 216 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dalam pasal-pasal ini, ancaman hukuman tertinggi yakni penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

"Melihat ancaman hukuman dan karena kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, kami tidak melakukan penahanan terhadap WES. Yang bersangkutan hanya dikenakkan wajib lapor," katanya.

Rita mengungkapkan, dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi dan menyita 7 barang bukti. "Kami juga telah meminta keterangan ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," ungkapnya.

Para saksi yang diperiksa, di antaranya penerima tamu, ketua grup orkes, ketua RT, tukang syuting, tukang foto, dan lurah. Adapun barang bukti yang disita, di antara lain 1 lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan ketua RT, 1 lembar surat izin dari Polsek Tegal Selatan, 1 lembar undangan pernikahan, dan 1 keping DVD.

"Kemungkinan keterlibatan tersangka lain sedang didalami. Karena beliau [WES] yang menentukan sendiri. Dengan peran dan kapasitasnya, dia menyatakan bahwa akan bertanggung jawab sendiri," kata Rita.

Sebelumnya, hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) viral dan menuai sorotan karena mengundang kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan acara tersebut. Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno juga turut dicopot dari jabatannya.

241