Home Politik Paslon Kampanye Berkerumun, Ini Langkah Bawaslu

Paslon Kampanye Berkerumun, Ini Langkah Bawaslu

Pemalang, Gatra.com - Bawaslu Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah akan membubarkan kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang nekat menggelar kampanye melanggar protokol kesehatan. Sejauh ini Bawaslu menyebut belum ada paslon yang melanggar aturan tersebut.

Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan mengatakan, KPU sudah melarang kampanye paslon yang bersifat pengerahan massa. Kampanye yang diperbolehkan hanyalah kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas di dalam ruangan.

"Itu kami awasi, tidak boleh melebihi kapasitas gedung. Jumlah yang hadir maksimal 50 orang. Itu pun kalau gedungnya tidak mencukupi harus dikurangi. Harus menghindari kerumunan atau sesuai dengan protokol kesehatan," kata Hery, Selasa (29/9/2020).

Hery mengatakan, pihaknya akan membubarkan kampanye paslon yang melanggar ketentuan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas tersebut. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020.

"PKPU Nomor 13 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk membubarkan. Pertama diberikan peringatan tertulis terlebih dahulu. Kalau satu jam tidak diindahkan bisa kami hentikan atau bubarkan. Tentunya berkoordinasi dengan aparat kepolisian," jelasnya.

Hery menyebut hingga hari keempat tahapan kampanye, belum ada paslon yang melanggar protokol kesehatan dalam menggelar kampanye berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

"Sejauh ini masih pada patuh. Sampai hari ini belum ada pelanggaran. Tapi tetap kami terus melakuan pengawasan," ujar dia.

Menurut Hery, pengawasan terhadap kampanye yang digelar paslon dilakukan seluruh Panwas Kecamatan dan Panwas Desa.

"Dalam penyelenggaraan kampanye harus ada surat pemberitahuan kampanye dari Polres, rekomendasi dari Gugus Tugas Covid dan jumlah kehadiran tidak boleh lebih dari 50 orang," tandasnya.

Pilkada Pemalang diikuti tiga paslon bupati dan wakil bupati. Yakni Agus Sukoco - Eko Priyono (nomor urut 1), Mukti Agung Wibowo - Mansur Hidayat (nomor urut 2), dan Iskandar Ali Syahbana - Akhmad Aguswardana (nomor urut 3).

294