Home Info Satgas Covid-19 Tegas! 623 Warga Tegal Kena Sanksi Tak Pakai Masker

Tegas! 623 Warga Tegal Kena Sanksi Tak Pakai Masker

Tegal, Gatra.com - Sebanyak 623 pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi di Kota Tegal, Jawa Tengah selama dua pekan terakhir. Kebanyakan dari pelanggar disanksi hukuman fisik.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, operasi yustisi bersama TNI dan Polri untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan digelar secara rutin sejak Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020 diberlakukan.

“Terhitung sejak mulai diberlakukannya Perwal Nomor 29 Tahun 2020 sampai 30 September 2020, sedikitnya 40 kali operasi yustisi telah dilakukan dan menjaring 623 pelanggar,” kata Hartoto, Kamis (1/10).

Perwal Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perwal Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Tegal? mulai diberlakukan pada Senin (14/9). Perwal ini mengatur sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp100 ribu.

"Rata-rata pelanggaran dari 362 warga yang terjaring ?operasi itu tidak memakai masker," ujar Hartoto.

Menurut dia, 362 pelanggar yang terjaring tersebut dikenakkan sanksi berbeda-beda. Sebanyak 365 pelanggar menjalani sanksi fisik berupa push up, 101 pelanggar mendapat sanksi menyebutkan isi Pancasila, dan 20 pelanggar disanksi menyanyikan lagu kebangsaan.

Kemudian terdapat 108 pelanggar yang memilih membersihkan fasilitas publik sebagai sanksi, dan 29 pelanggar membayar sanksi denda sebesar Rp100 ribu.

"Memasuki Oktober ini, operasi yustisi akan terus digelar bersama TNI dan Polri juga pemerintah provinsi untuk mensosialisasikan sekaligus mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” imbuh Hartoto.

232