Home Hukum Kuasa Hukum: Pinangki Tak Pernah Sebut Jaksa Agung

Kuasa Hukum: Pinangki Tak Pernah Sebut Jaksa Agung

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jerfi Moses Kam, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin membantu atau mempunyai peran mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.

Jefri kepada wartawan, Jumat (2/10), mengatakan, Pinangki tidak pernah menyebut demikian karena tidak ada peran Burhanuddin. "Kalau menurut kami sih selama penyidikan ini enggak ada itu," ujarnya.

Menurut Jefri, kliennya juga bingung dengan munculnya kabar yang mengaitkan nama Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali, dalam kasus ini, karena seolah-olah ini muncul dari ucapannya.

"Padahal kan mbak [Pinangki] enggak pernah sebut nama tersebut sebelumnya dan mbak enggak mau ini jadi fitnah," katanya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pinangki Sirna Malasari menerima uang sejumlah US$500.000 dari Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) sebagai imbalan mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa tersebut agar vonis 2 tahun penjara terhadap Djoker dalam perkara korupsi terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tak bisa dieksekusi.

Uang US$500.000 itu merupakan fee dari total US$1 juta yang dijanjikan Djoker. Uang itu diterima Pinangki melalui Andi Irfan Jaya. Dari jumlah itu, sebesar US$50 ribu diberikan kepada pengacara Djoker, Anita Kolopaking.

Atas perbuatan tersebut, tim jaksa penuntut umum mendakwa Pinangki melanggar 3 pasal, yakni tentang gratifikasi, tindak pidana pencucian uang, dan permufakatan jahat.

JPU menjerat Pinangki melanggar Pasal 2 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan untuk pemufakatan jahatnya, yakni melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 88 KUHP.

91