Home Info Satgas Covid-19 Cukup 30 Menit, Olahraga di Luar Rumah Harus Terapkan 3M

Cukup 30 Menit, Olahraga di Luar Rumah Harus Terapkan 3M

Jakarta, Gatra.com - Selama pandemi COVID-19, masyarakat diimbau tetap berolahraga. Kegiatan ini bisa dilakukan di dalam rumah maupun luar rumah. Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dr Arie Sutopo mengatakan, olahraga bisa dilakukan selama minimal 30 menit dan melibatkan seluruh anggota tubuh hingga berkeringat.

"Kalau cuma bergerak-gerak bukan olahraga. Kalau bergerak 30 menit untuk loncat-loncat, jogging, threadmill, sepedaan. Ada intensitas, speed sekian. (Olahraga) itu ada aturan dan waktunya," kata Arie saat diskusi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Sabtu (3/10).

Ia memberi contoh olahraga dalam rumah, misalnya memanfaatkan fasilitas olahraga seperti threadmill, kolam renang, atau bisa juga barbel. Untuk di luar rumah, masyarakat bisa lari atau jogging, bersepeda, bahkan sambil bermain, misalnya bermain layangan.

Namun untuk olahraga di luar rumah, Arie menegaskan masyarakat harus menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Hal ini harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Kita pakai masker yang baik, yang pakai ketentuan. Masker N95, operasi, kain, tapi jangan yang tembus. Setiap waktu harus cuci tangan, harus jaga jarak," jelas Wakil Ketua Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).

Olahraga, kata dia, juga harus dijalankan terutama bagi mereka usia lebih dari 40 tahun yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Menurutnya, otot dan sendi harus terus digerakan. Apabila tidak digerakan, maka akan menyebabkan nyeri saat tidur. Selain itu, gerakan ringan juga membantu meningkatkan daya tahan sehingga sel darah putih (limfosit) meningkat. Efeknya, saat virus Corona berupaya masuk, langsuh dihantam limfosit.

" Kalau cuman kerja, masalah timbul.  [Saat] darah tinggi naik, nafas sesak, datang Covid-29. Kita harus gerak dan olahraga untuk meningkatkan imunitas," ujarnya.

 

1598