Home Politik Tolak UU Cipta Kerja, FSPMI Jateng Tetap Gelar Mogok Kerja

Tolak UU Cipta Kerja, FSPMI Jateng Tetap Gelar Mogok Kerja

Semarang, Gatra.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah tetap akan menggelar mogok kerja pada Rabu-Kamis (7-8/10) sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Ketua FSPMI Jawa Tengah (Jateng) Aulia Hakim mengatakan, mogok kerja bakal digelar para buruh anggota FSPMI di 13 perusahaan di Semarang dan Jepara.

Ke-13 perusahaan itu adalah PT Sami Tugu Factory, PT Sami Jepara Factoty, CV Darat Semarang, PT GS Battery Plant Semarang, PT Ciubros Farma, PT Maratea, CV Karunian Abadi, PT Ebako Nusantara, PT Palliser Indonesia Semarang, PT Jiale Indonesia Textile Jepara, PT Semeru Karya Buana, PT San-Yu Frame Moulding Industris, dan CV Matelindo Menunggal Karya.

“Aksi mogok kerja di Semarang dipusatkan di perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Sami Tugu Factory,” katanya kepada Gatra.com di Semarang, Selasa (6/10).

Menurut Aulia, mogok kerja bakal diikuti ribuan buruh yang merasa kecewa dengan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan.

Perusahaan mengancam bagi buruh yang ikut aksi mogok kerja harus melakukan rapid test Covid-19 dengan biaya sendiri, dan melakukan karantina selama 14 hari tanpa mendapatkan upah.

“Meski mendapat tekanan dari perusahaan, kami tetap menggelar mogok kerja sebagai bentuk perlawanan menolak pengesahan UU Cipta Karja,” tandasnya.

Lebih lanjut Aulia mengatakan, DPR RI dan pemerintah tidak mendengarkan aspirasi buruh yang menolak pengesahaan RUU Cipta Kerja karena merugikan buruh, antara lain menghapuskan cuti panjang buruh, cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan tidak dibayar, dan pesangon buruh dikurangi dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Aksi mogok kerja yang dilakukan FSPMI bukan berarti anti investasi sebagaimana tujuan disahkannya UU Cipta Kerja, karena investasi tetap dibutuhkan guna menggerakan perekonomian bangsa.

Hanya saja UU Cipta Kerja mestinya tidak mereduksi kesejahteraan buruh, bahkan seharusnya meningkatkan kesejahteraan buruh.

“UU Cipta Kerja ini terkesan bernuasa politik untuk balas jasa kepada para pengusaha yang telah mendukung pada pemilihan presiden lalu,” ujarnya.

416