Home Politik Ganjar Nilai Positif Rencana Judicial Review UU CIptaker

Ganjar Nilai Positif Rencana Judicial Review UU CIptaker

Semarang, Gatra.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengatakan langkah serikat pekerja yang akan mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja baik, sesuai prosedur.

“Menurut saya, cara (judicial review) baguslah prosedurnya memang begitu,” katanya di Semarang, Selasa (6/10).

Serikat pekerja akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan pada sidang paripurna DPR RI pada Senin (5/10).

Langkah judical review, lanjut Ganjar, merupakan hak konstitusional sehingga bila ada hal-hal yang dirasa tidak puas bisa mengajukan judical review.

Meski begitu, lanjut ia, lebih baik dibuka ruang komunikasi sejak awal dengan mengajak dialog, duduk bersama dengan para pengusaha dan buruh membahas mana-mana menjadi persoalan UU Cipta Keja serta bagaimana melaksanakan sehingga semua bisa mengerti.

“Jadi komunikasi sejak awal jauh lebih baik. Kami membuka ruang komunikasi. Saya menyampaikan terima kasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jateng ini mengatakan, keputusan pengesahan UU Cipta Kerja pasti tidak membikin semuanya senang.

Oleh karenanya, menurut Ganjar, langkah pertama yang harus dilakukan anggota DPR, Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja melakukan desiminasi dan sosialisasi.

“Duduk ketemu, ngobrol dengan para pengusaha dan buruh untuk mengetahui mana-mana jadi persoalan dan bagaimana melaksanakan sehingga semua bisa mengerti,” ujarnya.

Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jateng, Nanang Setyono sebelumnya mengatakan, akan melakukan perlawanan pengesahan UU Cipta Kerja.

Bentuk perlawanan yang dilakukan dengan menggelar aksi unjuk rasa serta menempuh jalur hukum melakukan judicial review UU tersebut.

“FKSPN dan beberapa konferederasi buruh lainnya sudah menyiapkan langkah melakukan upaya hukum judicial review. “ ujar Nanang.

110