Home Hukum Buron 6 Tahun, Dua Tersangka Korupsi Pupuk Rp2 M Diringkus

Buron 6 Tahun, Dua Tersangka Korupsi Pupuk Rp2 M Diringkus

Pemalang, Gatra.com - Polres Pemalang, Jawa Tengah meringkus dua tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp2,92 miliar. Kedua tersangka dibekuk setelah buron selama enam tahun.

Dua tersangka yang ditangkap yakni RH (73) dan RS (53). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, RH ditangkap di Pemalang, sedangkan RS dicokok di tempat pelariannya di Makassar, Sulawesi Selatan. "Dua tersangka ini sudah buron selama enam tahun," kata Ronny, Selasa (6/10).

Menurut Ronny, RH dan RS merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi Pabrik Gula (PG) Sumberharjo sebanyak 1017,5 ton pada tahun anggaran 2012 dan 280 ton pada tahun anggaran 2013.

"Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan ada 14 Juli 2014 sampai dengan 16 April 2015, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp2,92 miliar," ujarnya.

Ronny menjelaskan, kasus bermula ketika seorang oknum pegawai PG Sumberharjo memanfaatkan ijin pelaksanaan tebu rakyat kemitraan kerjasama operasional (KSO) untuk membuat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) fiktif.

RDKK fiktif tersebut dibuat tanpa melalui mekanisme sesuai petunjuk pelaksanaan dari Kementrian Pertanian dan mencantumkan nama-nama yang tidak sesuai dengan kelompok tani yang terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

RDKK fiktif tersebut kemudian diserahkan kepada kedua tersangka yang merupakan pengurus Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang. Namun, KPTR Raksa Jaya Pemalang langsung mengirimkan RDKK fiktif tersebut ke perusahaan pupuk tanpa melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang.

"Setelah pupuk subsidi turun di gudang PG Sumberharjo, pupuk subsidi tersebut digunakan oleh PG Sumberharjo untuk pemupukan lahan, dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani,” jelas Ronny.

Ronny mengatakan, RH dan RS dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Nomor 39 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Keduanya terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. "Berkas perkara kasus sudah kami limpahkan ke kejaksaan," imbuh Ronny.

360