Home Hukum Tersangka Korupsi Hotman Simanjuntak Ditangkap di Taput

Tersangka Korupsi Hotman Simanjuntak Ditangkap di Taput

Jakarta, Gatra.com - Tim Tabur Kejaksaan menangkap Hotman Simanjuntak, tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan Rehabilitasi DI Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (7/10), menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Siborong, menangkap yang bersangkutan di Desa Ambar Salengkat.

Tim Tabur menangkap Hotman Simanjuntak sekitar pukul 22.45 WIB pada Selasa malam (6/10). Dia merupakan buronan dan namanya masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumut.

Dalam kasus ini, Kejati Sumut menyangka Hotman Simanjuntak melanggar Pasal 2 atau 3 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindka Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka tersebut dinyatakan buron dan dimasukan dalan DPO oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak bulan November 2018," katanya.

Tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap Hotman Simanjuntak setelah mengintensifkan pencarian dengan mendapatkan bantuan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung diketahui titik keberadaan tersangka.

"Kemudian tersangka DPO tersebut berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan tempat tinggalnya di Desa Ambar Salengkat, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara dibantu oleh aparat lainnya, di antaranya Komandan Rayon Militer Sipahutar dan anggota Kepolisian Sektor Sipahutar," ungkapnya.

Menurut Hari, tersangka Hotman Simanjuntak merupakan buronan ke-90 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2020. Puluhan buronan tersebut berhasil ditangkap dari sejumlah wilayah di Indonesia dengan tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," katanya.

1596