Home Politik Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Janji Berpikir Jernih

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Janji Berpikir Jernih

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berjanji tak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun saat uji materi atau judicial review (JR) Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan berbagai elemen masyarakat. Dalam mengambil keputusan saat uji materi nanti juga MK berjanji bakal berpikir jernih.

"Insya allah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD. Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," ujar Fajar.

Ia menambahkan, jikaa MK menerima banyak pemohon pengajuan uji materi, maka pengajuan akan dijadikan satu untuk kemudian disidangkan secara bersama-sama.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku tak masalah jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Menurut Azis, sebelumnya ada banyak produk DPR yang mengalami hal serupa.

"Diuji materi di MK bukan hanya ini. Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini," kata Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian juga menyarankan pihak yang tidak puas menggunakan mekanisme konstitusional. "Kalau ada yang merasa tidak puas, ya kan ada mekanisme konstitusional yaitu judicial review dan pemerintah siap menghadapi itu," kata Donny, Senin (5/10).

251