Home Hukum Buronan Terpidana Kasus TKI Ilegal Ditangkap di Malang

Buronan Terpidana Kasus TKI Ilegal Ditangkap di Malang

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap Hermawan alias Alan, buronan terpidana perkara tindak pidana penyaluran Tenaga Kerja Indonesia TKI ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiawan, di Jakarta, Minggu (11/10), menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar serta Kejari Kota Malang dan Kejagung menangkap yang bersangkutan pada Sabtu petang (10/10), pukul 18.00 WIB.

Hermawan alias Alan merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jateng tersebut ditangkap di Kota Malang, Jatim. Dia merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri atau Penyalur TKI Ilegal berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018.

Putusan tingkat kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017, yakni terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menempatkan TKI di Luar Negeri dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun.

Awalnya, ketika pencarian buronan atau DPO Kejari Karanganyar diintensifkan diperoleh informasi dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Karanganyar bahwa terpidana atas nama Hermawan alias Alan sekarang berdomisili di Kota Malang.

Kemudian, kepala Kejari Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor : SP.OPS–17/M.3.33/ Dip.4/10/2020 tanggal 08 Oktober 2020 dengan dasar Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 758 K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 dan Nota Dinas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nomor : ND-6/M.3.33/Eku/03/2020 tanggal 09 Maret 2020 guna mencari dan menangkap terpidana untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap tersebut.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejari Karanganyar pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 berangkat menuju Kota Malang, Jatim, untuk mencari keberadaan terpidana Hermawan alias Alan. Sesampainya di Kota Malang, Tim Tabur Kejari Karanganyar melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing.

"Berkat koordinasi yang baik, akhirnya diketahui bahwa rumah tempat tinggal terpidana beralamat di Perum Puncak Buring Indah, Buring, Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang," ujarnya.

Tim Tabur Kejaksaan kemudian mendalami informasi tersebut hingga akhirnya yakin bahwa terpidana Hermawan alias Alan itu benar menempati rumah tersebut. Namun, pada saat dilakukan pengintaian, terpidana Hermawan alias Alan beserta keluarganya sedang tidak berada di rumah.

Tim Tabur Kejaksaan terus menunggu dan melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap rumah tersebut. Sampai dengan hari Jumat, 9 Oktober 2020, berdasarkan pengamatan Tim Tabur Kejari Karanganyar belum ada tanda-tanda Terpidana Hermawan alias Alan dan keluarganya kembali ke rumah, sehingga kemudian Tim Tabur Kejari Karanganyar memutuskan kembali ke Karanganyar.

Tim Tabur Kejari Karanganyar meminta bantuan Tim Tabur Kejari Kota Malang untuk melanjutkan proses pemantauan terhadap rumah yang diduga dihuni oleh terpidana Hermawan alias Alan sampai kemudian pada hari Sabtu (10/10), sekitar pukul16.00 WIB ketika terpidana Hermawan alias Alan terlihat pulang menuju rumahnya.

"Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan terlebih dahulu tanpa menunggu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar dengan dibantu oleh personel pengamanan dari Polsek Belimbing," katanya.

Setelah berhasil menangkap terpidana Hermawan alias Alan di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, terpidana diamankan ke Kantor Kejari Malang sembari menunggu Tim Tabur Kejari Karanganyar untuk menjemput dan serah terima terpidana guna dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi oleh Jaksa dengan cara memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Karanganyar.

Hermawan alias Alan merupakan buronan ke-93 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2020 dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tabur 32.1 ini digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.

287