Home Hukum Penganiaya Perawat yang Tangani Corona Dihukum 2 Bulan

Penganiaya Perawat yang Tangani Corona Dihukum 2 Bulan

Ambon, Gatra.com - Jomima Orno akhirnya bisa berlega lantaran tiga  pelaku yang telah menganiaya sudah mendapat ganjarannya dengan mendekam dalam bui selama 2 bulan.  Ketiga terdakwa yaitu M Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya dan Ida Laila Keiya.

Hukuman ini dinyatakan dalam sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda pembacaan putusan dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul masing-masing selaku hakim anggota. Sementara tiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya Syukur Kaliky.

Vonis  majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hamdani yang juga menuntut terdakwa dua bulan penjara.

Sebelumnya,  JPU dalam tuntutannya juga meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua bulan di potong masa tahanan. Karena terbukti melanggar pasal  170 KUHP.

JPU mengatakan, para terdakwa sudah meminta maaf dari korban secara tertulis dan korban juga memaafkan mereka. Terhadap vonis majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menerima putusan hakim tersebut.

Penasehat hukum terdakwa Syukur Kaliky, menilai putusan hakim itu adil dan bijaksana. "Cukup adil dan bijaksana. Jadi tinggal dua minggu lagi mereka bebas," singkat Kaliky kepada wartawan di usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, para terdakwa melakukan kekerasan terhadap petugas medis bernama Jomima Orno. Peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD Haulussy.

152