Home Hukum Buronan Perkara Korupsi Ditangkap di Medan

Buronan Perkara Korupsi Ditangkap di Medan

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap terpidana perkara korupsi, Erwin Panggabean. Dia merupakan buronan yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kejagung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, Selasa (13/10), menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejari Toba Samosir bekerja sama dengan Kejagung menangkap Erwin Panggabean di Medan.

Tim Tabur Kejaksaan menangkap terpidana Erwin Panggabean di sebuah ruko di Jalan Rawe Kompleks Pertokoan Martubung, Medan Labuhan, Kota Medan, Sumut, pada Senin kemarin (12/10), sekitar pukul 19.14 WIB tanpa perlawanan.

Erwin Panggabean yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) itu, awalnya adalah terdakwa tindak pidana korupsi pada proyek penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat tahun anggaran 2014 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,3 miliar.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) memvonis Edwin Panggabean berdasarkan putusan Nomor : 1928K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018. Erwin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, membayar uang pengganti Rp 740.688.920.

Guna melaksanakan putusan MA tersebut, jaksa dari Kejari Toba Samosir kemudian memanggil Erwin P. Panggabean secara patut untuk dieksekusi, yakni memasukkannya ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Namun, lanjut Hari, karena yang bersangkutan merasa sudah berada di luar tahanan, yakni penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota sejak diproses pemeriksaan pengadilan, maka yang bersangkutan tidak kunjung menghadiri panggilan kendati sudah dipanggil 3 kali secara patut.

"Oleh karena itu, terpidana Erwin P. Pangabean, ST. MIP. dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," ungkapnya.

Setelah proses pencarian buronan diintensifkan, Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Toba Samosir yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan terpidana Erwin.

Menurut Hari, Edwin P. Panggabean adalah buronan ke-94 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2020. Puluhan buronan tersebut ditangkap di berbagai daerah. Para buronan ini dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. "Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.

288