Home Hukum Kuasa Hukum Petahana Panji-Ishak Gugat ke MA

Kuasa Hukum Petahana Panji-Ishak Gugat ke MA

Palembang, Gatra.com - Kuasa hukum M Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas Keputusan KPU OI, yang mebatalkan Paslon petahana dengan nomor urut dua tersebut dari kontestasi Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Firli Darta SH, kuasaha hukum Panji-Ishak mengatakan, keputusan KPU yang menganulir kliennya sebagai Paslon petahana yang akan bertarung dengan putra Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya yakni Panca Wijaya Akbar berpasangan dengan Ardani, pihaknya memastikan menempuh jalur hukum.

"Menyikapi keputusan KPU, kita sudah siap untuk menempuh jalur hukum yang sesuai mekanismnya yaitu ke MA," katanya kepada Gatra.com, Selasa (13/10).

Ia juga menilai, kajian penyelenggara dalam hal ini Bawaslu dan KPU OI, atas laporan dari Paslon nomor satu terhadap kliennya obyektif dan penuh kejanggalan, yang mengarah pada penjegalan Panji-Ishak maju di Pilkada.

"Hal inilah yang mendasari kita untuk mengajukan gugatan ke MA," singkatnya.

399