Home Politik Calon Tunggal Tak Signifikan Menghemat Biaya Pilkada

Calon Tunggal Tak Signifikan Menghemat Biaya Pilkada

Sragen, Gatra.com- KPU Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menghitung adanya penghematan penyelenggaraan Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon bupati wakil bupati. Hanya saja, diprediksi tak signifikan.

"Anggaran Pilkada yang diberikan Pemda ke KPU Rp27,3 miliar. Asumsinya tiga pasangan calon. Karena sekarang hanya satu pasangan saja, maka ada penghematan. Namun tidak banyak. Paling hanya hemat sekitar 1 persen," kata Ketua KPU Sragen, Minarso kepada Gatra.com, Rabu (14/10).

Disebutnya, penghematan paling kentara pada biaya tes kesehatan pasangan calon dan pengadaan bahan kampanye serta alat peraga kampanye (APK). Ia menyebut, KPU akan memasang untuk tiap paslon berupa 5 baliho di tingkat kabupaten, 20 umbul-umbul di tingkat kecamatan, dan dua spanduk di masing-masing desa.

"KPU hanya memfasilitasi cetak bahannya. Sedangkan pemasangan dan perawatan diserahkan ke paslon atau timsesnya. Berdasar PKPU, paslon diperbolehkan memasang mandiri maksimal 200 persen dari yang difasilitasi KPU," katanya.

Mengenai penghematan dana, KPU akan menghitungnya secara rigid. Hasilnya menjadi bahan revisi. Jika memungkinkan, dana yang dihemat bisa dipakai untuk kegiatan penyelenggaraan pemilu. "Dana ini sudah sah dipakai KPU usai diterima dari Pemda untuk penyelenggaraan pemilu. Tentu penggunaannya tercatat dan dilaporkan ke Pemda," katanya.

Minarso mengatakan, kerja KPU tetap standar meski hanya satu paslon yang meramaikan Pilkada Sragen. "Untuk dana yang dihemat tidak signifikan. Asumsi 3 paslon namun faktanya hanya satu paslon saja di pemilu, juga tidak membuat para penyelenggara pemilu lebih ringan tugasnya. Sama saja," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Pilkada Sragen hanya diramaikan pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto. Pasangan ini diusung lima partai koalisi mulai PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Nasdem, PAN, serta partai pendukung Demokrat.
Sedangkan pasangan Sukiman-Iriyanto yang digadang-gadang diusung Partai Gerindra dan PKS urung maju. Hingga batas akhir penutupan pendaftaran di KPU, keduanya tak mendapat rekomendasi dari dua pertai itu.

101