Home Politik Gugatan Diterima, Paslon SUKA Jadi Kontestan Pilkada Dompu

Gugatan Diterima, Paslon SUKA Jadi Kontestan Pilkada Dompu

Dompu, Gatra.com - Akhirnya Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA), ditetapkan sebagai Paslon yang berhak mengikuti Pilkada serentak di Dompu, 9 Desember 2020 mendatang.

Paslon Suka oleh KPUD Dompu berada pada nomor urut 3. Paslon lainnya pasangan Hj. Eri Aryani – H. Ihtiar ERI – HI) mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Pasangan Abdul Kader Jaelani – Syahrul Parsan (AKJ – SYAH) mendapatkan nomor urut 2.

Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin AK menegaskan, pengambilan nomor Paslon SUKA didasari oleh Surat Keputusan (SK) KPU nomor : 001/PS/Reg/52.5205/IX/2020.

“Karena pasangan lain sudah melakukan pengambilan nomor pada tanggal (24/9) lalu, sehingga pasangan SUKA langsung mengambil nomor urut 3,” kata Arifudin, Rabu (14/10) dari Dompu.

Sebagaimana diketahui, hasil penetapan calon dalam rapat pleno KPU Kabupaten Dompu Rabu, (23/9) lalu KPU Dompu memutuskan Pilkada di daerah ini hanya diikuti dua pasangan calon yang memenuhi syarat yakni pasangan AKJ – SYAH dan ERI – HI. Sedangkan pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) diputuskan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak ikut dalam pengundian nomor urut saat itu.

“Karena itu Paslon SUKA mengajukan gugatan ke Bawaslu Dompu dan hasilnya Paslon ini memenangkan fugatan tersebut. Dengan demikian Paslon ini berhak mebgikuti tahapan Pilkada berikutnya,” kata Arifudin.

 

Foto: Paslon SUKA di Pilkada Dompu, NTB. (dok. KPUD Dompu).

 

 

609