Home Hukum Sempat Bebas Koruptor Lampu Jalan Masuk Bui Lagi

Sempat Bebas Koruptor Lampu Jalan Masuk Bui Lagi

Mamuju.Gatra.com- Andi Baharuddin Patajangi yang divonis bebas oleh pengadilan tinggi setelah melakukan upaya banding sempat menghirup udara segar selama 8 bulan. Kini Andi Baharuddin kembali ditahan oleh kejaksaan negeri Polewali Mandar, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menghukum Baharuddin 2 tahun penjara. Tim jaksa dari kejaksaan negeri polman melakukan upaya hukum kasasi di MA atas vonis bebas terpidana korupsi lampu jalan di Polman.

Terpidana dihukum dalam tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya dengan sumberdana Alokasi Dana Desa (APBD Desa) TA 2016, dimana terpidana selaku Kabid Pemerintahan Desa Kabupaten Polewali Mandar bersama-sama dengan terpidana Haerudin selaku pelaksana kegiatan (Direktur CV. Binanga) yang telah dieksekusi terlebih dahulu.

"Di hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar jam 14.30 Wita telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana tipikor atas nama Andi Baharuddin Patajangi yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Polewali Mandar," ujar Kasi penkum Kejati Sulbar Amiruddin.

Dalam kegiatan eksekusi terpidana di masukkan ke Lapas kelas 2 B polewali, Polman dipimpin langsung oleh Kajari Polewali Mandar Muh. Ikhwan, dan beberapa staf pidsus, langsung diterima oleh Kalapas Polewali Abdul Waris.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2407 K/ Pid.Sus/ 2020 Tanggal 09 September 2020 dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs. 3 (tiga) bulan kurungan," tambah Kasipenkum.

Sebelumnya PN Mamuju menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 3 bulan penjara pada 31 Oktober 2019. Terpidana mengajukan banding. Pengadilan Tinggi memutuskan Baharuddin bebas demi hukum. Tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi, dan MA menuatkan keputusan PN Mamuju.

Sebelumnya terpidana telah menjalani hukuman sekitar 13 (tiga belas) bulan, dan setelah putusan Kasasi kemudian terhadap terpidana menjalani sisa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

1235