Home Kesehatan Wakil Ketua DPRD Tak Sabar Tunggu Sidang Kasus Dangdutan

Wakil Ketua DPRD Tak Sabar Tunggu Sidang Kasus Dangdutan

Tegal, Gatra.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo segera menjalani persidangan kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya. Wasmad siapkan pembelaan.

Wasmad mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal setelah berkas perkara itu dilimpahkan dari Polda Jateng ke Kejati.

"Pelimpahan tahap kedua secepatnya karena kami ingin permasalahan ini bisa segera selesai. Kami kooperatif dalam proses hukum ini," kata Wasmad saat ditanya perkembangan kasusnya, Senin sore (19/10).

Wasmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal menyebut partainya sudah menyiapkan pengacara untuk mendampinginya di persidangan. "Ketika nanti diperlukan, kami segera berkoordinasi," ungkapnya.

Terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan yang menjeratnya, Wasmad menyebut pasal yang disangkakan kepada dirinya baru sebatas dugaan.

Menurut Wasmad, acara hajatan dan konser dangdut yang digelarnya tidak menimbulkan klaster penularan Covid-19 baru. Hal ini dipastikan dari hasil swab massal 99 orang mulai dari keluarga, panitia dan tamu undangan seluruhnya negatif.

"Saya meyakini dampak hajatan kami satu pun tidak ada yang kena Covid-19. Semua aman. Lingkungan saya satu pun tidak ada. Ini perlu kita syukuri," ucapnya.

Wasmad yang masih dikenai wajib lapor ke Polda Jateng berharap hasil swab itu bisa menjadi salah satu materi pembelaan saat di persidangan nanti. "Mudah-mudahan. (Persiapan lainnya) materi yang kemarin jadi BAP itu kami harus proaktif untuk mempelajari " ujar dia.

Seperti diketahui, hajatan dan konser dangdut yang digelar Wasmad di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September lalu viral dan menuai sorotan karena mengundang kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Menyusul sorotan masyarakat dalam acara itu, kepolisian melakukan penyelidikan dugaan pidana dalam penyelenggaraan acara tersebut. Wasmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan Wasmad kooperatif dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

139