Home Hukum Plt. Kepala ANRI: Pentingnya Lindungi Arsip di Tengah Wabah

Plt. Kepala ANRI: Pentingnya Lindungi Arsip di Tengah Wabah

Solok,Gatra.com- Memperingati Satu Dasawarsa UU 43 Tahun 2009 Kearsipan 2020: Quo Vadis University Archives Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), menekankan dalam Masa pandemi Covid-19 pentingnya melindungi dan di selamatkan Arsip, serta peran arsiparis dalam mengelola arsip.

Arsip pasti selalu ada pada setiap organisasi tentunya kita lebih mengenal dengan manajemen dokumen dan arsip, baik itu organisasi Pemerintah, Swasta maupun sektor-sektor industri semua pasti memerlukan pengelolaan dokumen.

Dokumen merupakan rekaman transaksi yang kita lakukan, apa yang kita lakukan direkam dan pada saat ini bisa berbagai bentuk ada yang tercetak, ada dalam bentuk digital atau masih tersimpan dalam bentuk data transaksi itu semua perlu disimpan dan di kelola dengan baik hingga, jika diperlukan dapat kita temukan dengan cepat dan tepat. "Karena itu arsip harus dikelola dengan tepat, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya Sekretaris Universitas Indonesia (UI) dr. Agustin Kusumayati, MSc, PhD dalam sambutannya saat mengadakan Webinar Nasional bersama ANRI melalui Aplikasi Zoom Metting, Selasa (20/10).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan Arsip sebagai bukti otentik pelaksanaan kegiatan pemerintahan, penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja.

"Peran arsip dalam reformasi birokrasi sebagai dokumen monitoring dan evaluasi, dokumen pelaksanaan kegiatan, dokumen informasi perencanaan, dokumen pelaporan pelaksanaan kegiatan, dokumen penggunaan anggaran, dokumen penilaian akuntabilitas kinerja dan dokumen penilaian reformasi birokrasi," jelasnya.

"Dalam Masa pandemi Covid-19 arsipnya sangat penting di lindungi dan di selamatkan, Peran arsiparis dalam mengelola arsip sangatlah penting. Mengelola arsip sebagai sumber informasi yang otentik terkait peristiwa, Melindungi dan Menyelamatkan informasi melalui digitalisasi arsip. Menyelamatkan dan Melindungi arsip covid-19 sebagai warisan documenter dan sumber informasi," tambah Tjahjo Kumolo.

Sementara dalam materinya Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Dr. M. Taufik, M. Si mengungkapkan Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pengertian arsip yaitu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan TIK yang dibuat dan diterima oleh lembaga pendidikan, perusahaan, orpol, ormas, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Taufik juga menuturkan bahwa fungsi arsip yaitu dibagi menjadi 2, yakni arsip dinamis yaitu aktif dan in aktif dan arsip statis untuk kesejahterahan. Arsip Negara yaitu arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga Negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana Negara dinyatakan sebagai arsip milik Negara.

"Arsip autentik untuk Indonesia terdiri dari arsip menjaga kedaulatan, arsip menjaga aset Negara, arsip mengwal konstitusi dan arsip mengawal fiskal sebagai starategis atau prioritas nasional. Pengelolaan arsip berfungsi untuk  mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan Negara. "Menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan Negara, menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak dan menjamin kesediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa," ungkapnya.

Acara ini diikuti oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok Wadirman, beserta jajaran, secara daring yang bertempat di studio mini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok, Selasa (19/10).