Home Hukum LPSK Siapkan Skema Bantuan Psikososial untuk Korban

LPSK Siapkan Skema Bantuan Psikososial untuk Korban

Yogyakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan skema dan tim khusus bantuan psikososial bagi korban tindak pidana tertentu. Para terlindung LPSK memperoleh pelatihan, beasiswa, pekerjaan, dan bantuan modal usaha. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan layanan psikososial di LPSK memiliki tantangan tersendiri. "LPSK dituntut untuk mampu bekerjasama, memetakan program- program sosial yang ada pada instansi dan lembaga terkait, baik itu pemerintah maupun non-pemerintah," ujar Hasto di kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Kamis (22/10).

Menurutnya, LPSK akan membentuk tim khusus penanganan psikososial. Tim ini akan bertugas memetakan program bantuan psikososial di kementerian/ lembaga pemerintah dan pihak swasta termasuk di lembaga filantropi dan kelompok masyarakat.

Tim itu juga akan menyusun peta jalan program dan layanan psikososial, termasuk memastikan layanan itu bermanfaat untuk mengembangkan kondisi sosial ekonomi korban. "Misalnya pendampingan khusus bagi korban yang memperoleh layanan psikososial melalui pelatihan dan bantuan modal usaha," ujar Hasto.

Hasto menjelaskan, tujuan layanan psikososial ini untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalani kehidupan sosial secara wajar. Layanan ini dapat berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan atau pendidikan.

Dalam program ini, LPSK mendapat dukungan dari Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqoh Muhammadiyah (Lazismu). Selain modal usaha dan beasiswa pendidikan, program ini memberi biaya pengobatan untuk dua korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan empat korban penganiayaan berat.

Lazismu juga menyerahkan 1000 paket bantuan pangan kepada korban di DIY, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta. LPSK dan Lazismu telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang Program Bantuan Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terlindung LPSK.

Selain dengan Lazismu, LPSK juga menggandeng Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) untuk melatih soal urban farming. Pelatihan metode budidaya tanaman buah dalam pot dan pembuatan kompos praktis ini digelar pada 22-23 Oktober di Yogyakarta dan diikuti oleh 25 orang korban dari Yogyakarta dan Solo.

"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kemanfaatan bagi upaya pemulihan korban kejahatan dan menjadi pemicu bagi yang lain agar dapat turut mendukung dan berpartisipasi dalam program psikososial LPSK," ujar Hasto.

 

335