Home Hukum Kejagung Periksa 2 Saksi untuk Tersangka Baru Jiwasraya

Kejagung Periksa 2 Saksi untuk Tersangka Baru Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Piter Rasiman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (22/10), menyampaikan, kedua saksinya yakni mantan Fund Manager PT GAP Capital, Ipan Samuel Hutabarat; dan Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas, Meitawati Edianingsih.

Selain itu, lanjut Hari, tim penyidik juga memeriksa 2 orang saksi lainnya untuk 2 tersangka korporasi. Mereka yakni Head of Compliance PT MNC Sekuritas, Afandri Adya untuk tersangka PT Prospera Asset Management. Kemudian, Head of Finance PT Corfina Capital, Agustina; untuk tersangka PT Corfina Capital.

Menurut Hari, penyidik memeriksa ke-4 orang tersebut selaku saksi karena penyidik memerlukan keterangan mereka terkait posisinya sebagai pengurus maupun sebagai karyawan koorporasi atau perusahaan manager investasi.

Keterangan saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Kejagung menetapkan Dirut PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hari menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Senin (12/10).

Piter diduga berafiliasi atau bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Piter diduga membuat perusahaan untuk dipergunakan mengatur investasi yang dilakukan kedua terdakwa.

Kejagung menyangka Piter Rasiman melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Piter juga dijerat melanggar Pasal 3? UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejagung kemudian menahan tersangka Piter Rasiman selama 20 hari terhitung mulai Senin (12/10) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

173