Home Politik Edison: Kades dan Tokoh Masyarakat Menolak Pendirian TPS

Edison: Kades dan Tokoh Masyarakat Menolak Pendirian TPS

Batanghari, Gatra.com - Komisioner KPU Muaro Jambi, Edison akhirnya mendatangi KPU Batanghari guna berkoordinasi kisruh penolakan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Dusun Enam, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Tujuan kita datang ke Kantor KPU Batanghari adalah koordinasi terkait masalah pendirian TPS. Warga Dusun Tanjung Mandiri, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan mengaku selama ada pemilu selalu didirikan TPS dari Muaro Jambi, meskipun daerah itu masih berstatus quo," kata Edison kepada Gatra.com didampingi Ketua KPU Batanghari A Kadir.

KPU Muaro Jambi ingin memfasilitasi agar tidak ada persoalan dan keributan disana. Sehingga nanti, warga ber-KTP Muaro Jambi bisa memilih dengan tenang dan warga ber-KTP Batanghari juga bisa memilih dengan tenang. Karena memang ada penolakan dari Kepala Desa Tanjung Lebar dan beberapa Tokoh Masyarakat, terkait pendirian TPS oleh KPU Batanghari.

"Kita telah diundang Polres Muaro Jambi terkait masalah tersebut. Memang disampaikan Kepala Desa Tanjung Lebar, mereka secara tegas menolak pendirian TPS di Dusun Tanjung Mandiri. Kita datang hari ini meminta data pemilih di TPS 10 Dusun Enam Desa Bungku," ucapnya.

Menurut dia, ada kekhawatiran oleh Kades Tanjung Lebar apabila KPU Batanghari tetap mendirikan TPS disana. Misalnya terjadi KTP ganda (doubel KTP). Jangan sampai bantuan dari Desa Tanjung Lebar maupun Desa Bungku diterima doubel masyarakat.

"Selain itu mengantisipasi gejolak jika nanti TPS tersebut berdekatan. Karena fungsi kami memfasilitasi warga agar memilih," ujarnya.

Edison megatakan kisruh TPS baru terjadi kali ini. Karena pada Pemilihan legislatif (Pileg) maupun Pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebelumnya, memang TPS baru didirikan KPU Kabupaten Muaro Jambi disana. Selanjutnya, KPU Muaro Jambi menerima informasi dari KPU Batanghari perihal terjadi lonjakan warga ber-KTP Batanghari.

"Klaim Kades Tanjung Lebar, semula masyarakat ber-KTP Muaro Jambi, kemudian banyak yang pindah ber-KTP Batanghari. Kita tidak mencampuri urusan itu, kita cuma memfasilitasi agar masyarakat bisa memilih pada Pilkada serentak tahun ini. Itulah salah satu tujuan kami ke KPU Batanghari," katanya.

KPU Muaro Jambi intinya memastikan bahwa jumlah penduduk ber-KTP Batanghari memang mencukupi untuk dibuatkan TPS disana (TPS 10 Dusun Enam). Dia juga dapat informasi dari Dinas Dukcapil Muaro Jambi, ada laporan sebagian kecil perpindahan penduduk.

"Kita tidak tahu apakah memang dari 257 tersebut awalnya ber-KTP Batanghari atau belakang ini baru pindah dari Muaro Jambi ke Batanghari. Karena baru 10 KK informasinya yang baru ada laporan di Dinas Dukcapil Muaro Jambi," ucap Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan ini.

Ketua KPU Batanghari A. Kadir mengatakan TPS 10, Dusun Enam, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, masuk dalam wilayah berstatus quo. KPU Batanghari telah melakukan koordinasi TPS tersebut bersama KPU Muaro Jambi.

"Penduduk daerah itu ada yang memiliki KTP Batanghari dan ada yang memiliki KTP Muaro Jambi. Namun secara kelengkapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ada persoalan," ujar Kadir kepada Gatra.com, Senin (26/10).

Menurut Kadir, penduduk pemilik KTP Batanghari akan diakomodir menjadi pemilih di Kabupaten Batanghari. Sedangkan penduduk pemilik KTP Muaro Jambi akan diakomodir menjadi pemilih di Kabupaten Muaro Jambi.

"Persolan saat ini adalah, guna menampung aspirasi mereka dalam melakukan pencoblosan nanti, perlu adanya TPS. TPS tersebut masih menjadi persoalan dan akan dilakukan koordinasi penempatannya dimana. Karena disana ada warga Batanghari dan ada warga Muaro Jambi," ucapnya.

KPU Batanghari ingin penempatan TPS 10 Dusun Enam, Desa Bungku dapat berjalan karena mempertimbangkan dan memberikan kepada pemilih agar mereka tidak jauh dari lokasi menuju TPS.

"Wilayah ini kalau Kabupaten Batanghari menyebutnya Dusun Enam, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Kalau Kabupaten Muaro Jambi menyebutnya Dusun Tanjung Mandiri, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan," kata matan jurnalis ini.

Jumlah DPT pada Dusun Enam, kata dia, sebanyak 257 orang pemilik KTP Batanghari. Permintaan warga Dusun Enam, keberadaan TPS tetap di dusun mereka. KPU Batanghari masih terus melakukan koordinasi agar pemungutan suara dapat berjalan dengan baik.

"Ketika masuk DPT, wajib memiliki KTP Batanghari. Dulu warga sebanyak 257 sudah ada, cuma digabung dengan TPS lain," ujarnya.

Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebelumnya, kata Kadir, penduduk daerah ini melewati beberapa TPS untuk sampai ke TPS 27 yang berada di wilayah perusahaan kelapa sawit PT Asiatic. Makanya mereka minta agar KPU membuat TPS dekat rumah penduduk.

"Dari 257 orang ini, bukan hanya warga Dusun Enam, tetapi ada lagi dusun sekitar yang masih dalam wilayah Desa Bungku. Inilah digabung menjadi satu TPS agar mereka mudah untuk melakukan hak pilih nanti," ucapnya.

Kadir berujar KPU Batanghari telah berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari. Wilayah Dusun Enam, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang memang masih berstatus quo dengan Kabupaten Muaro Jambi dan belum dikeluarkan SK Kemendagri terkait status wilayah tersebut.

1397