Home Hukum Tim Tabur Ringkus 2 Buronan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tim Tabur Ringkus 2 Buronan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jakarta, Gatra.com – Tim Tabur Kejaksaan menangkap Mamank Lukman bin Abdul Kadir, buronan terpidana pekara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mamank diringkus pada Selasa (3/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupsenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, menyampaikan, Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) meringkus Mamank di Pasar Desa Bonde, Kecamatan Capalagian, Polman, Sulbar.

"Penangkapan terpidana dilakukan sekitar pukul 10.56 Wita. Sebelumnya, terpidana sudah sejak pagi hari diintai dan diikuti ketika pergi ke Pasar Capalagian," ungkapnya.

Setelah yakin kondisi lingkungan kondusif, lanjut Hari, akhirnya terpidana Mamank Lukman diringkus di area pasar oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Polman di bawah pengamanan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa perlawanan.

"Tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir Paham sebelumnya telah memantau titik keberadaan terpidana selama kurang lebih 1 pekanan dan diintensifkan sehari sebelum dilakukan penangkapan," katanya.

Mamank yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Polman, Kejaksaan Tinggi Sulbar ini telah buron selama 2 tahun. Dia divonis 1 tahun penjara dan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan.

Vonis tersebut, lanjut Hari, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor : 2382 K/Pid.Sus/Anak/2018 yang menyatakan Mamank terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur.

"Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Polman guna diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid test serta dieksekusi dengan cara memasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polman," katanya.

Beberapa jam kemudian, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulbar dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polman yang bekerja sama dengan Kejagung membekuk Ahmad Islami, terpidana yang masuk dalam DPO Kejari Polman, Kejati Sulbar di Desa Sidodadi (Ujung Baru), Kecamatan Capalagian, Polman, Sulbar.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita setelah sebelumnya terpidana sudah sejak 1 pekan diintai dan dimonitor keberadaannya dan setelah yakin titik kordinat dan kondisi lingkungan kondusif, akhirnya terpidana Ahmad Islami diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir Paham sebelumnya telah memantau titik keberadaan terpidana selama kurang lebih 1 pekan dan diintensifkan sehari sebelum dilakukan penangkapan," katanya.

Ahmad Islami juga telah buron selama 2 tahun. Dia merupakan terpidana dalam perkara pencabulan berdasarkan putusan MA RI Nomor : 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018. Dia diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur dan diganjar 1,5 tahun penjara.

"Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Polman guna diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid test serta dieksekusi dengan cara memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polman," katanya.

Mamank Lukman merupakan buronan ke-102 dan Ahmad Islami ke-103 yang berhasil ditangkap pada tahun 2020. Para buronan tersebut diringkus Tim Tabur Kejaksaan dari berbagai wilayah di Tanah Air, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Penangkapan para buronan ini hasil dari Program Tabur 32.1 yang digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.

283