Home Hukum Kejati Sultra Jebloskan mantan Kadiskes Kolaka Timur ke Bui

Kejati Sultra Jebloskan mantan Kadiskes Kolaka Timur ke Bui

Jakarta, Gatra.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kolaka Timur, dr. Herry Faisal, akhirnya mulai menjalani masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari setelah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sultra).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (5/11), menyampaikan, Herry dijebloskan ke dalam bui pada Rabu kemarin (3/11), pukul 16.15 Wita, setelah ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri Maros, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka sehari sebelumnya.

Tim Intelijen Kejaksaan menangkap Herry sekitar pukul 17.45.00 Wita. Dia merupakan buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kolaka terkait perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur tahun 2014.

Penankapan Herry berlangsung di Jl. Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT 4/RW 20 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017.

Herry ditangkap dan dieksekusi karena putusan kasasi MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Teridana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp844.067.525 namun telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp 569.665.000.

"Ternyata, dari kerugian negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing– masing. Bahwa terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp150.202.525," katanya.

MA menjatuhkan pidana kepada terpidana Herry dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Setelah buronan tersebut ditangkap, lanjut Hari, Tim Jaksa dari Kejari Kolaka yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan Kuswadi, didampingi Kasi Intel Andy Malo Manurung dan Kasubagbin T. Mohd. Faisal melakukan penjemputan terhadap terpidana dr. H. Herry Faisal ?di Kejari Maros pada Rabu (4/11).

Pada pukul 10.10 Wita tiba di Bandara Makassar dan langsung menuju Kejaksaan Negeri Maros.? Pukul 11.55 Wita Tim Kejaksaan Negeri Kolaka bersama dengan terpidana menuju Bandara Hasanuddin Makassar untuk selanjutnya menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, menggunakan pesawat Batik Air.

Pada pukul 14.30 Wita, terpidana Herry bersama Tim dari Kejari Kolaka yang dipimpin Kajari Kolaka tiba di Bandara Udara Haluoleo Kendari selanjutnya menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk dilakukan konfrensi pers yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, Juniman Hutagaol, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar, Asisten Intelijen Dian Fris Nalle, dan Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi.

1073