Home Politik Mutasi Jabatan Jelang Pilkada Rawan Ketidaknetralan

Mutasi Jabatan Jelang Pilkada Rawan Ketidaknetralan

Semarang, Gatra.com - Pergantian jabatan atau mutasi jabatan jelang Pilkada menjadi perhatian khusus Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pasalnya menjelang Pilkada, sering kali ditemukan mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita mau sosialisasi bagaimana mengisi jabatan-jabatan yang kosong, promosi, mutasi, jelang Pilkada lagi. Nah biasanya kan di dalam prakteknya seringkali menjelang pilkada kan diganti-ganti,” kata Ganjar usai usai pengarahan di acara Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Monitoring Evaluasi Penggunaan Aplikasi SIJAPTI se Kabupaten dan Kota di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah, Senin (9/11).

Ganjar menyatakan, ada aturan dan pedoman yang mesti diperhatikan dalam mutasi jabatan. Sehingga, Ganjar meminta pada pelaksanaannya nanti hal itu dilakukan secara benar sesuai aturan terlepas dari pilihan politik.

Jangan sampai lanjut Ganjar, ada pemaksaan mutasi jabatan karena faktor politik yang akhirnya berdampak pada ketidak netralan ASN.

"ASN harus tahu diri. Dalam artian, tidak lantas melakukan manuver dengan mendekati blok-blok yang terlibat langsung pada Pilkada dengan tujuan tertentu," ujarnya.

Untuk itu Ganjar meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam kontestasi Pilkada Serentak. Netralitas ASN, menurut Ganjar, sangat penting.

"Terutama di daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak. Saya berharap, kontestasi politik ini tidak sampai mengganggu pelayanan publik, dan pilkada berjalan lancar," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Fajar Saka, menyatakan terus melakukan sosialisasi terkait dengan netralitas ASN, dengan harapan ASN benar-benar netral sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ia menyebut, sejauh ini Bawaslu Jateng sudah menangani 24 pelanggaran ASN. Setidaknya ada 86 ASN yang telah direkomendasikan untuk disanksi ke Komisi ASN.

"Kami sudah merekomendasikan ASN yang melanggar agar mendapatkan sanksi, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi ASN lain," ujarnya.

207