Home Politik Sembako dan Tiang Listrik Jadi Sandungan Calon Gubernur

Sembako dan Tiang Listrik Jadi Sandungan Calon Gubernur

Jambi,Gatra.com- Ketua tim advokasi Sarbaini bersama Ritas Mairiyanto Direktur satgas dan pengamanan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Jambi.

Kedatangan tim advokasi ini guna melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal. "Sesuai temuan kita di lapangan ada indikasi money politik, walaupun bukan uang tapi berbentuk barang, karena yang diatur yang boleh diberikan itu adalah souvenir tidak melebihi 60 ribu rupiah," kata Ritas Mairiyanto kepada Gatra.com, selasa (9/11).

Ritas menjelaskan, pemberian barang berupa sembako dan tiang listrik ini cukup banyak, menurutnya, dengan adanya temuan ini pihaknya melapor ke Bawaslu Provinsi Jambi. "Undang-Undang mengatur itu, makanya kita melapor ke Bawaslu untuk di tindak. Ini terjadi di Sungai Gelam, Tanjung Pauh Mestong, selain itu terjadi juga di Tanjung Jabung Timur serta Kota Jambi," ujarnya.

Dilanjutkannya, harga satu tiang listrik bisa mencapai jutaan, menurutnya, hal ini terjadi di Kota Jambi. "Bawaslu belum bisa memutuskan, nanti mereka rapat dan gelar perkara. Kita memiliki bukti-bukti berupa dokumentasi foto dan video," jelasnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan laporan terkait dugaan tindak pidana pemilihan sudah diterima pihaknya. "Selanjutnya Bawaslu Provinsi akan menyusun kajian awal selama 2 hari terkait keterpenuhan syarat formil dan materil. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran politik uang di pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ucapnya.

231