Home Hukum LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Nikita Mirzani

LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Nikita Mirzani

Jakarta, Gatra.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah yang dialamatkan kepada artis Nikita Mirzani. LPSK menilai Polri berdasarkan kewajiban dan wewenangnya seyogyanya memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya.

“Apabila memang ada hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan menggunakan cara yang lebih bijak yakni membawanya ke kepolisian untuk diproses secara hukum” kata Edwin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (14/11).

Edwin menjelaskan LPSK sedang memonitor perkembangan kasus yang menimpa Nikita Mirzani dan siap memberikan perlindungan bila memang dibutuhkan. Menurutnya, bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung bisa mengajukan permohonan ke LPSK. "Nanti akan kita telaah bagaimana posisi kasusnya,” katanya.

Edwin berharap penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah antisipatif sehingga potensi gesekan antarkelompok di tengah masyarakat dapat dicegah. Menurut Edwin, cara-cara kekerasan bukanlah sebuah pilihan, karena mekanisme melalui mediasi dan penegakan hukum merupakan pilihan yang tersedia.

“Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan statement ke media sosial atau semisalnya, tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA” katanya.

676