Home Hukum Klarifikasi Posfin soal Dugaan Korupsi Skema Dana Pospay

Klarifikasi Posfin soal Dugaan Korupsi Skema Dana Pospay

Jakarta, Gatra.com - PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) mengklarifikasi soal pemberitaan tentang laporan dugaan korupsi skema pembayaran dana operasional Pospay kepada Komisi Pembemberantasan Korupsi (KPK) oleh pendiri Serikat Pekerja Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB).

Pihak Posfin menyampaikan tanggapan melalui kuasa hukumnya, Stefanus Gunawan, melalui pernyataan tertulis yang diterima Gatra.com di Jakarta, Senin (16/11). Menurutnya, laporan yang diajukan kepada KPK tersebut tentang dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh almarhum SHT selaku direktur utama (Dirut) PT Posfin.

Pihak Posfin mengakui bahwa benar ada dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang diduga dilakukan oleh almarhum SHT bersama sejumlah oknum di anak perusahaan PT Pos Indonesia ini. Adapun SHT meninggal dunia pada 23 Juli 2020 akibat sakit.

Perbuatan almarhum dan kawan-kawannya tersebut diduga telah merugikan keuangan PT Posfin. Pihak manajemen dan pemegah saham Posfin pun telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya melaporkan dugaan kasus penyelewengan dalam jabatan tersebut kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

"Hingga saat ini, kasus hukum tersebut masih terus berlanjut dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait," ujar Stefanus.

Selain itu, lanjut Stefanus, pihak manajemen dan pemegang saham PT Posfin telah melakukan upaya meminimalisir kerugian yang diderita, antara lain melakukan audit investigasi terhadap kasus yang terjadi di PT Posfin.

Kemudian, memberikan kuasa kepada pengacara dari kantor pengacara Stefanus & Rekan serta Makki Yuliawn & Partners untuk melakukan upaya hukum, baik nonlitigasi maupun litigasi.

"Untuk tindakan hukum nonlitigasi, kami sudah memanggil semua mitra berserta oknum-oknum yang terkait dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh mantan dirut PT Posfin semasa hidupnya," ujar dia.

Pemanggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi serta menegur atau somasi dengan harapan mereka dapat mengembalikan dan atau meminimalisir kerugian yang timbul. Sedangkan untuk upaya hukum litigasinya, terus berjalan, yakni proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Barat.

Menurut Stefanus, upaya-upaya hukum yang telah dilakukan tersebut di atas adalah bentuk keseriusan manajemen PT Posfin dalam mengambil tindakan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Almarhum SHT semasa hidupnya, dalam jabatannya sebagai Dirut PT Posfin beserta oknum-oknum lain yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil.

"Manajemen akan mengawal kasus ini sampai tindakan dan upaya hukum terakhir. Tidak ada perlindungan hukum bagi oknum-oknum yang diduga melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang, kesempatan, dan jabatan," tandasnya.

Menurut Stefanus, kliennya memastikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PT Posfin mendukung sepenuhnya dan siap memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait bila diperlukan, baik kepada KPK atau instansi penegak hukum lain yang mengusut kasus ini.

961