Home Hukum Eks Kacab Berdikari Insurance Tersangka Korupsi Rp2,8 Miliar

Eks Kacab Berdikari Insurance Tersangka Korupsi Rp2,8 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejari Jabar) menetapkan mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Berdikari Insurance Cabang Bandung, MT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (29/9), menyampaikan, MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021.

"[MT] diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mark up dalam pembayaran premi asuransi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar," ujar Leo.

Penyidik telah menahan tersangka MT usai memeriksanya sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di Kejati Jabar. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 September 2021 sampai dengan 17 Oktober 2021," katanya.

Penyidik menahan tersangka MT berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-970/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 dengan dasar penahanan yaitu Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

"[MT] dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung," kata Leo.

Tersangka MT digelandang ke dalam mobil untuk menjalani penahanan di  Rutan Polrestabes Bandung. (Dok Kejati Jabar)

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang membelit tersangka MT yakni penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia Tahun 2018–2020.

"Adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT Posfin [inisial] S) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT Posfin, RDC adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp52.612.200.000 (Rp52,6 miliar).

Penyimpangan sejumlah tersebut, lanjut Leo, pertama; pembayaran premi sertifikat penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata dimark-up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000 (Rp2,8 miliar).

Adapun modus operandi pembatalan tersebut, yakni pembayaran premi asuransi penjaminan untuk tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (PT BKU) atas proyek kerjasama antara PT BKU dengan PT Posfin yang pembayarannya dibebankan pada PT Posfin dan digelembungkan (mark-up) sebesar Rp 2,8 miliar.

Kemudian, pembayaran premi asuransi kepada PT Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT Caraka Mulia sebesar Rp2,8 miliar dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT Caraka Mulia ditransfer ke rekening pribadi tersangka MT dan 2 orang rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp871 juta, tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391 juta.

"Sisa uang dari Rp2,8 miliar yang dikeluarkan PT Posfin tersebut setelah dikurangi premi resmi yang diterima PT Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang, termasuk tersangka MT yang mendapat bagian sebesar plus Rp 260 juta dan tersangka RDC mendapat bagian Rp222 juta," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Kejati Jabar menyangka MT diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1337