Home Hukum Petinggi Artha Sekuritas Diperiksa di Kasus Anyar Jiwasraya

Petinggi Artha Sekuritas Diperiksa di Kasus Anyar Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Artha Sekuritas, Suparno Sulina untuk penyidikan anyar kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Saksi untuk penyidikan awal pada PT Asuransi Jiwasraya, yaitu saudara Suparno Sulina selaku Direktur PT Artha Sekuritas," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Senin (16/11).

Selain itu, penyidik juga memeriksa 2 orang saksi lainnya. Pertama, untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yakni Direktur Strategic Investment PT Inertia Utama, Nie Swe Hoa. Kedua, saksi untuk tersangka Pieter Rasiman, Direktur Utama (Dirut) PT Himalaya Energi Perkasa, yakni Yuliani Almalita.

Hari menjelaskan, penyidik memeriksa ketiga orang di atas tersebut sebagai saksi karena memerlukan keterangan mereka untuk mengusut kasus ini, khususnya peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.

Selain itu, penyidik juga perlu mendengarkan keterangan mereka tentang kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," kata Hari.

Kejagung menetapkan Dirut PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hari menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Senin (12/10).

Piter diduga berafiliasi atau bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dan ?Heru Hidayat yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Piter diduga membuat perusahaan untuk dipergunakan mengatur investasi yang dilakukan kedua terdakwa.

Kejagung menyangka Piter Rasiman melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Piter juga dijerat melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejagung kemudian menahan tersangka Piter Rasiman selama 20 hari terhitung mulai Senin (12/10) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

292