Home Hukum Lurah Petamburan Positif Covid-19, Batal Diperiksa Soal FPI

Lurah Petamburan Positif Covid-19, Batal Diperiksa Soal FPI

Jakarta, Gatra.com - Lurah Petamburan, Setiyanto, dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes rapid antigen dan usap PCR. Setyanto merupakan salah satu saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 oleh Front Pembela Islam (FPI).

"Lurah Petamburan, kemarin setelah kita swab antigen dia dinyatakan reaktif, ya. Tentunya dengan adanya reaktif ini, penyidik membawa ke Pusdokkes (Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri). Di dokkes dilakukan swab PCR, di RS Polri. Jadi kita sudah temukan bahwa hasilnya dari laboratorium RS Polri hari Rabu, 18 November, saudara Setiyanto, Lurah Petamburan ini dinyatakan positif Covid-19," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Setiyanto pun dibawa ke puskesmas terdekat tempat tinggalnya untuk mendapatkan pengobatan Covid-19. Karena alasan itu, polisi juga batal memeriksanya dan belum menjadwalkan ulang hingga yang bersangkutan dinyatakan sembuh.

Selain Setiyanto, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya (PMJ), dan Polda Jawa Barat memeriksa enam orang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada pesta pernikahan anak pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Pesta pernikahan itu disebut telah mengundang 10 ribu orang pada Minggu (14/11) lalu.

"Jadi untuk (pemeriksaan) yang di PMJ, dari Bareskrim Polri dan PMJ hari ini itu mengklarifikasi ada enam saksi, yaitu yang pertama saksi nikah, ada sopir tenda, keneknya, pegawainya, dan ada ketua panitia, dan ahli pidana," kata Argo.

Dari enam saksi itu, Argo menyebut ada dua orang yang tidak hadir, yakni saksi nikah, KH Abdul Rosyid, dengan alasan sakit, kemudian sopir tenda, Kiki, yang tengah pulang kampung.

"Kita tunggu hasilnya apa, nanti di kesempatan berikutnya kita sampaikan," ujar Argo.

104