Home Politik Sempat Terpapar Covid-19, Cakada Jagoan AHY Meninggal

Sempat Terpapar Covid-19, Cakada Jagoan AHY Meninggal

Pekanbaru, Gatra.com - Calon Walikota Dumai, Eko Suharjo SE meninggal dunia, Rabu (25/11) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di salah satu rumah sakit di kota Pekanbaru. Wakil Walikota Dumai  tersebut diketahui telah satu bulan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Adapun pada gelaran pemilihan walikota Dumai 2020, Eko Suharjo berpasangan dengan Syarifah, dan diusung oleh Partai Demokrat bersama Partai Golkar. Eko sendiri sempat dinyatakan positif terpapar Covid-19, namun belakangan ia dinyatakan negatif.

Meski dinyatakan negatif, ketua DPC Demokrat Kota Dumai ini, tetap harus mendapatkan perawatan lantaran ada sakit lain yang dideritanya. Dalam perawatan tersebut kondisi kesehatan Eko naik turun, sempat membaik namun kemudian harus masuk ruang ICU.

Kondisinya memang sempat membaik, namun tiba tiba saja kembali mendapatkan perawatan di ruang ICU dan kemudian didapat kabar kepergiannya untuk selamanya.

Politisi Partai Demokrat, Arwan Citra Jaya, mengatakan kepergian Eko Suharjo mengagetkan. Pasalnya, ketika  kondisi Eko dinyatakan membaik dan bisa berkomunikasi melalui sambungan seluler, wakil walikota Dumai itu melontarkan candaan pada rekan sejawat.

"Ketika Eko dapat berkomunikasi melalui ponsel,rekan-rekan yang dihubunginya hanya untuk bercanda. Dia orang yang ceria dan apa adanya," ungkap Ketua Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu ini.

Terpisah, Komisioner KPU Riau yang membidangi urusan teknis,Joni Suhaidi, mengatakan jika cakada meninggal kurang dari sebulan jelang pemungutan suara maka pergantian pasangan tidak bisa dilakukan.

"Penggantian calon hanya dapat dilakukan 30 hari sebelum hari H. Jadi kalau tanggal 9 Desember pemungutan suara, maka pergantian dapat dilakukan jelang 9 November," sebutnya kepada Gatra.com.

Namun, jika nasib malang terjadi setelah 9 November,maka pergantian pasangan calon menuruti mekanisme pergantian kepala daerah.

"Hasil pemilihannya tetap dihitung. Tapi nanti setelah ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik, maka proses pergantiannya menuruti mekanisme pergantian kepala daerah melalui DPRD," urainya.

203