Home Politik Kuasa Hukum JP Laporkan Dugaan Money Politic ke Bawaslu

Kuasa Hukum JP Laporkan Dugaan Money Politic ke Bawaslu

Sibolga, Gatra com, Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumban Tobing (Jamal-Pantas/JP) melaporkan dugaan politik uang (money politic) di perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sibolga 2020 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, Rabu (9/12).
 
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan JP, Andika Pribadi Waruwu usai menyampaikan laporan kepada pihak Bawaslu Sibolga mengungkapkan, pelaporan yang mereka perbuat tersebut terkait dugaan politik uang di balik voucher oknum berinisial DIM. Oknum berinisial DIM ini disebut-sebut bernama Dahnil Iskandar Marbun.
 
"Alat bukti sebenarnya sudah dikumpulkan sejak dua hari kemarin, tapi hari ini baru resmi dilaporkan ke Bawaslu," kata Andika didampingi Obbi Putra Hutagaol, Humas JP,  Ridwan Butar-Butar, dan sejumlah anggota tim lainnya di kantor Bawaslu Sibolga.
 
Informasi voucher ini, kata dia, disampaikan oknum DIM di media Facebook (FB) miliknya. Voucher yang dibagikan kepada masyarakat akan ditukarkan dengan uang senilai Rp100.000, apabila Paslon Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang (ABADI) yang menang.
 
"Kita menduga kuat, DIM adalah relawan Paslon Nomor Urut 2 ABADI. Makanya, kita bisa tafsirkan ini dugaan money politic yang dilakukan oknum DIM selaku relawan Paslon ABADI," tuturnya.
 
Andika menyebutkan dalam laporan ke Bawaslu Sibolga, mereka menyerahkan barang bukti (barbuk) berupa 5 lembar voucher bertuliskan PODA NAULI. Kemudian, screenshoot postingan pemilik akun DIM atas nama @Dahril Iskandar Marbun, Senin (7/12) pada sekira pukul 16.03 WIB. Ia juga menunjukkan screenshoot dugaan postingan pemilik akun @Dahril Iskandar Marbun yang dijadikan barang bukti dan tulisannya tersebut, sebagai berikut :
 
"Selamat Sore Sobat2ku semua. Saya perlu sampaikan ke semua masyarakat Sibolga yang dapat voucher dengan nilai Rp100.000,-. Voucher yang kami maksud bukan Voucher Pulsa, Voucher ini bernilai uang tunai Rp100.000,-/per Voucher.Bila mana dalam kontestasi pilkada ini pasangan ABADI dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan ini maka Voucher tersebut bisa ditukarkan kepada kami dialamat ini: PODA NAULI, Depan Lapangan Simaremare.
 
Bila sudah dinyatakan MENANG Ketentuan penukarannya sbb :
- Voucher bawa sendiri sesuai data yang kami terima (tidak bisa diwakilkan) 
- Tanggal penukaran dari Tgl 16,17,18,19 dan 20 Desember 2020
- 1Voucher dibayar dengan Rp100.000,-/lembar. 
Sekali lagi Saya sampaikan Saudara2 yang menerima jangan khawatir semuanya nanti pasti kami tunaikan. 
PODA NAULI berjanji untuk ABADI. 
Semua akan terealisasi atas izin Illahi. 
Yang tidak suka PODA NAULI jangan ribut dulu yang kawan karena yang berjanji saya yang bayar juga nanti saya uangnya juga uang saya bukan uang hasil gosa2. 
Okema. Kalah Menangnya kita lihat nanti Tgl 09 Desember 2020 Jam 14.00. 
DAMAI ITU MENYENANGKAN (DIM)."
 
Staf Divisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Bawaslu Sibolga, Juliu Hutagalung yang menerima pelaporan Kuasa Hukum Paslon JP mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, nantinya akan dibuat kajian awal. Kajian awal ini diperkirakan akan berlangsung selama dua hari.
 
"Di situ nanti kita akan melihat, di mana kekurangannya. Setiap ada kekurangan, maka kita surati nanti pelapor untuk melengkapi," tutur Juliu.
466