Home Ekonomi Menko Airlangga: Baru 9 Provinsi yang Miliki Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Menko Airlangga: Baru 9 Provinsi yang Miliki Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa, hingga saat ini, hanya terdapat 9 provinsi  yang telah memiliki Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Di antaranya yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat.

Untuk itu, Airlangga mendorong dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah sentra sawit untuk segera memiliki RAD KSB.

“Tengunya saya mendorng kerja sama pak Gubernur Bupati agar rencana Daerah ini tersusun,” kata Airlangga dalam Rakornas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024, di Kempinski Jakarta, Kamis (28/3).

“Pada kesempatan ini untuk daerah yang belum memilki rencana aksi daerah diimbau unyuk dipercepat penyusunannya,” tambah Airlangga.

Menurut Airlangga, Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) ini merupakan instrumen pemerintah dan pelaksanaanya tidak hanya tanggung jawab Kementerian/Lembaga, tetapi juga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Airlangga juga menjelaskan bahwa, rencana aksi daerah ini sangat penting dan juga menjadi salah satu indikator bagi hasil sawit kepada Pemerintah daerah. Adapun, sana bagi hasil yang telah disalurkan tahun lalu sebesar Rp3,4 triliun.

“Sana bagi hasil sudah disalurkan tahun lalu sebesar Rp3,4 triliun dan beberapa hal yang pengguannya infrastuktur jalan di kebun, pendataan perkebunan sawit, penyusnan rencana aksi daerah, dan tenuya DBH,” jelasnya.

Untuk diketahui, RAD KSB sendiri merupakan amanat dari Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang RAN KSB yang mengandung 5 komponen, 28 program, 92 kegiatan, dan 118 keluaran, yang merupakan peta jalan untuk meningkatkan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. 

Selain itu, Inpres ini mewajibkan keterlibatan 14 Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi, dan Kabupaten di 26 provinsi penghasil kelapa sawit, serta mendorong partisipasi swasta dan pihak-pihak terkait lainnya.

16