Home Politik Pemenang Suara Pilkada Padang Pariaman Dilaporkan ke Bawaslu

Pemenang Suara Pilkada Padang Pariaman Dilaporkan ke Bawaslu

Pariaman, Gatra.com - Pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) Padang Pariaman, Suhatri Bur-Rahmang, dilaporkan ke Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar). Paslon itu dilaporkan Tim Kuasa Hukum paslon rivalnya, Zulbahri.

Zulbahri selaku Kuasa Hukum nomor urut 02, Tri Suryadi-Taslim, menyebutkan, paslon nomor urut 01, peraih suara terbanyak itu dilaporkan ke Bawaslu terkait beberapa persoalan yang terjadi sepanjang proses Pilkada Serentak 2020 di daerah Padang Pariaman.

"Laporan yang diserahkan ke Bawaslu, terdapat berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan 01 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Padang Pariaman," kata Zulbahri dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Senin (21/12).

Menurutnya, ada dugaan politik uang dan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan relawan medis di puskesmas yang ada di daerah Padang Pariaman, serta adanya penggunaan alat berat milik pemerintah setempat untuk memengaruhi masyarakat pemilih.

Selain itu, diduga adanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paslon 01 ke Auditor LPPDK yang dibuat tidak sesuai dengan fakta. Apalagi banyaknya alat peraga kampanye, membagikan beras, serta surat yasin dan jilbab.

"Berdasarkan bukti yang kami miliki, ada dugaan politik uang dilakukan paslon 01 di beberapa tempat. Termasuk LPPDK yang tidak sesuai. Kami punya bukti, dan bukti dugaan lainnya," ujar dia.

Terkait bukti-bukti tersebut, kata Zulbahri, pihkanya telah melampirkannya dalam laporan yang diserahkan ke Bawaslu Sumbar berbentuk foto dan video. Dengan harapan, Bawaslu bisa memproses dan memberikan sanksi diskualifikasi terhadap calon yang telah melanggar aturan.

"Perlu digarisbawahi bahwa tuntutan kami ini bukan tentang hasil dari Pilkada, akan tetapi proses untuk mendapatkan hasilnya," ujar Zulbahri.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumbar, Eli Yanti, mengakui pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, prosesnya sesuai dengan aturan Bawaslu setempat yang akan menangani laporan tersebut. Pihaknya telah meneruskan laporan itu ke Bawaslu Padang Pariaman.

"Sesuai aturannya telah kami teruskan ke Bawaslu Padang Pariaman. Laporan ini terpenuhi syarat atau tidak formilnya ditentukan Bawaslu setempat. Jika belum terpenuhi bisa diminta pada pelapor atau dijadikan bukti awal untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

1595